Bupati Elfianah Lantik Najmul Fikri Sebagai Pj Sekda Mesuji

Mesuji, Warta9.com – Bupati Mesuji Hj. Elfianah melantik Kadis Nakertrans Najmul Fikri sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekdakab) Mesuji, menggantikan Pj. Sekda sebelumnya, Wahyu Aswendo Umbara. Pelantikan ini berlangsung di Aula Tabek Oy, Kantor Bupati Mesuji, pada Rabu (04/06/2025).

Acara pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Mesuji Hj. Elfianah, didampingi oleh Wakil Bupati Mesuji Yugi Wicaksono, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Mesuji.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Mesuji Hj. Elfianah menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan Sekda Mesuji. Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Mesuji saya mengucapkan selamat bertugas kepada Pj Sekda Mesuji Najmul Fikri yang baru dilantik, ia berharap Najmul Fikri dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya hingga penetapan Sekretaris Daerah definitif.

“Penjabat Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan dinas dan lembaga teknis lainnya. Saya meminta Najmul Fikri untuk menghayati peran dan fungsinya dengan baik untuk kemajuan Kabupaten Mesuji,” harap Elfianah.

Bupati Mesuji Hj. Elfianah juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Sekda sebelumnya, Wahyu Aswendo Umbara, atas kerja keras dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji,” ungkap Elfianah.

Sementara itu, Najmul Fikri menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Bupati Mesuji Hj. Elfianah yang telah mengangkat dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berjanji untuk memaksimalkan kinerjanya sebagai Pj Sekda Mesuji,” kata Najmul Fikri.

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nomor 008/1920/V.03 KPTS/MSJ/2025, yang merujuk pada rekomendasi dari Gubernur Lampung melalui surat nomor 008/1.3.3/1978/M/Vl 04/2025 tanggal 20 Mei 2025, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 23 tahun 2023 tentang Peraturan Sipil Negara dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekda. (W9-San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses