Tulang Bawang, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Pelatihan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kedua tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah, dan S yang berperan sebagai operator yayasan PKBM Rawa Indah Kampung Duto Yusomulyo, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Keduanya diduga melaksanakan tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada dengan pembelanjaan fiktif, dengan cara melakukan pemalsuan nota dan cap toko penyedia.
“Atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 887 juta lebih, dari penerimaan dana bantuan operasional (DBO) satuan pendidikan sebesar Rp 1.046,6 Miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Ali Habib, didampingi Kasi Intelijen Rachmad Djati Waluyo.
Dimana penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang.
Keduanya di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan. Penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam PKBM Rawa Indah,” pungkasnya.
(W9-Wan)



















