Ironi Kabupaten Layak Anak: Guru ASN Didakwa Lecehkan Siswi di Way Kanan

Way Kanan, Wrta9.com – Lampung — Sebuah ironi terjadi di Kabupaten yang baru saja dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak. Seorang guru SMP Negeri 1 Pakuon Ratu, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kini duduk di kursi terdakwa karena didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih di bawah umur.

Sidang tertutup terhadap terdakwa AD digelar di Pengadilan Negeri Way Kanan pada Kamis (14/8/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan AD terhadap korban AVP di lingkungan sekolah tempatnya mengajar. Peristiwa tersebut membuat keluarga korban melapor ke pihak berwenang hingga perkara ini bergulir ke meja hijau.

Yang memprihatinkan, hingga sidang berakhir, tidak ada satupun perwakilan instansi berwenang yang hadir untuk mendampingi korban, meskipun pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum adalah hal yang sangat penting. Padahal, Way Kanan baru saja meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak.

Ketiadaan pendampingan ini juga terlihat dari pihak Dinas Pendidikan. Ketidakhadiran mereka menimbulkan pertanyaan: apakah tidak mengetahui, atau sengaja tidak mau tahu? Terlebih lagi, terdakwa merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan, namun justru diduga memperlakukan siswinya sebagai objek pelecehan. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan instansi terkait.

Sidang hari ini menghadirkan lima orang saksi, salah satunya guru olahraga dari sekolah tersebut, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sidang dipimpin oleh Hakim ABC, dengan Jaksa Penuntut Umum AM yang memimpin jalannya persidangan.

Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana:

  • Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.”
  • Jika pelaku adalah guru atau tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok dan dijatuhi pemberhentian tidak hormat sebagai ASN, sesuai Pasal 81A UU Perlindungan Anak.
  • Dalam kasus tertentu, hakim dapat memerintahkan kebiri kimia atau rehabilitasi bagi pelaku, sesuai Pasal 82 Ayat (4) UU Perlindungan Anak. (Din)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses