Welcome
Serlamat datang di website resmi Warta9 Media Group

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Hibah Instansi Vertikal Rp3,13 Miliar Sesuai Ketentuan

Kalianda, Warta9.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan penjelasan mengenai penganggaran belanja hibah kepada sejumlah instansi vertikal dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penjelasan ini disampaikan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus meluruskan berbagai pandangan yang berkembang terkait kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan perhatian dan masukan masyarakat terhadap pengelolaan APBD merupakan bagian penting dari pengawasan publik yang konstruktif.

Menurut Hendry, penganggaran hibah tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan kriteria dan persyaratan penerima, kejelasan peruntukan, kepentingan daerah, serta manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penganggaran belanja hibah tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan penerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian penerima hibah, peruntukan yang jelas, kepentingan daerah, serta manfaat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendry dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Dianggarkan Rp3,13 Miliar

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, total belanja hibah yang dianggarkan untuk sejumlah instansi vertikal dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp3,13 miliar.

Hendry menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki landasan hukum, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai belanja hibah dalam lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memungkinkan pemberian hibah kepada Pemerintah Pusat, termasuk satuan kerja kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.

Namun, Hendry menegaskan bahwa peluang tersebut bukan berarti setiap instansi vertikal dapat menerima hibah tanpa persyaratan. Penganggaran tetap harus memenuhi kriteria penerima, memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bukan Pengganti Pendanaan APBN

Salah satu hal yang menjadi perhatian, kata Hendry, adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih pendanaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Keberadaan sumber pendanaan APBN pada suatu instansi vertikal tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya dukungan hibah dari APBD. Namun, seluruh proses penganggaran tetap harus memenuhi kriteria penerima hibah, memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan demikian, dukungan hibah dari APBD tetap harus ditempatkan sesuai kebutuhan dan kepentingan daerah, bukan sebagai pengganti kewajiban pendanaan yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Penggunaan Dana Tetap Diawasi

Selain proses penganggaran, Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa realisasi dan pemanfaatan dana hibah tidak terlepas dari mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban.

Hendry menyampaikan, penggunaan dana hibah wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan dilaporkan kepada Pemkab Lampung Selatan, instansi induk penerima hibah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari sistem pengawasan keuangan negara.

“Setiap penganggaran hibah tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan penerima, memiliki peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendry.

Ia menambahkan, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menjaga pengelolaan APBD, termasuk belanja hibah, agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Keterbukaan terhadap pengawasan dan masukan masyarakat juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. (rld/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses