
Kotabumi, Warta9.com – Masalah pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau disebut BOS kerap muncul dikalangan satuan pendidikan. Masalah ini menjadi satu hal yang sensitif karena kurangnya tranparansi dalam pengelolaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara mengambil langkah konkrit dalam mencegah terjadinya penyelewengan Dana BOS.
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Negara (Datun) Yogi Aprianto, S.H., M.H menjadi narasumber sosialisasi anti korupsi bersama seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri/Swasta se-kabupaten setempat.
Mulanya Yogi memperkenalkan tugas, pokok dan fungsi Bidang Datun yang diamanahkan kepada dirinya beberapa waktu lalu. Dilanjutkan dengan dialog interaktif terkait permasalahan yang ada dimasing-masing satuan pendidikan.
“Fungsi Datun memberikan beberapa layanan, salah satunya memberikan sosialisasi ini,” kata Yogi dimomen rapat kerja MKKS SMP Lampung Utara di Sub Rayon 3, bertempat di Aula SMP IT Insan Rabbani, Selasa (15/10).
Kasi Datun menjelaskan, Kejaksaan memiliki dua peran penting yakni pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Prodak Datun ialah pencegahan, salah satunya pelayanan hukum.

“Berkaitan dengan penyalahgunaan dana BOS, UU Tipikor Pasal 2 dan 3 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara maka akan dipidana. Ini Ini berlaku bagi ASN maupun swasta,” kata dia.
Kasi Datun menekankan untuk mengelola dana BOS dengan cara yang baik sesuai perundang-undangan demi mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno, S.H menanggapi langkah yang diambil Kejaksaan dalam rangka pencegahan korupsi. Menurutnya, ini menjadi hal yang wajib dipahami para Kepala Sekolah sebagai rambu-rambu dalam menjalankan tugas.
“Alhamdulillah Kasi Datun Kejari bisa hadir dirapat ini. Kita ada ketentuan dan aturan yang terbaru. Saya berharap kegiatan ini dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang ada agar program pemerintah dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Lampung Utara Yudi Bachtiar, S.Pd.,M.M menyebut bahwa ke depan pihaknya akan menjalin kerjasama lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
“Mungkin nanti ada perjanjian kerjasama dalam penelaahan dokumen-dokumen pengelolaan anggaran terutama dana BOS,” tukas Yudi.
Kasi Datun dalam kesempatan ini didampingi oleh jajaran Staf Kejaksaan. Selain itu, tampak hadir juga Ketua MKKS SMP Lampung Utara, Zulkarnain Rakhman, S.Ag. (W9-Nan)