DPRD Lampung Siap Menjalankan Putusan MK soal Pemilu dan Pilkada

BANDAR LAMPUNG, Warta9.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pilkada merupakan keputusan final dan mengikat, setelah melalui proses panjang di tingkat pusat.

Lesty menyampaikan hal ini saat dimintai tanggapan terkait implikasi putusan MK bagi daerah, Selasa (1/7/2025). Menurutnya, di tingkat daerah, DPRD dan pemerintah lokal hanya dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. “Tentu kita mengikuti saja, meski di DPR RI masih akan ada pembahasan lebih lanjut. Seperti biasa, akan muncul pro dan kontra,” ujar Lesty.

Mengenai potensi penambahan masa jabatan bagi kepala daerah dan anggota DPRD, Lesty menilai hal tersebut bisa menjadi beban tersendiri. “Secara pribadi, lima tahun sudah cukup. Kalau ada tambahan masa jabatan, pasti ada sisi positif dan negatifnya. Tapi sekali lagi, apapun keputusan MK, kami siap menjalankan,” tegasnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemilu nasional mulai 2029 akan dipisahkan dari pilkada. Artinya, pemilu nasional hanya akan memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan Pilkada.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, pelaksanaan pileg DPRD dan pilkada bisa dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden dan anggota DPR/DPD. Dengan demikian, meski pemilu nasional tetap serentak, pemilihan legislatif daerah akan mengikuti siklus berbeda, memberi fleksibilitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

Lesty menambahkan, DPRD Lampung siap menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut agar proses demokrasi di daerah tetap berjalan tertib dan sesuai hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses