Bandar Lampung — warta9.com Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Visa Arifin, menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung, pada Senin, 19/5/2025.
Dalam kesempatan ini, BNN memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis Methamphetamine (Sabu) sebanyak 14.928,36 gram. Kegiatan pemusnahan menjadi simbol komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
Kehadiran DPRD Provinsi Lampung melalui Rahmat Visa Arifin menegaskan dukungan legislatif terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Legislator menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika serta mendukung program rehabilitasi bagi pecandu. (*)




