Tak Boleh Rangkap Tunjangan, Guru Honorer Bersertifikasi di Lampung Selatan Dilarang Terima Honor BOS

LAMPUNG SELATAN, warta9.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan larangan bagi guru honorer yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk kembali memperoleh honor yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari–Agustus 2025.

Dasar Aturan dan Tujuan Kebijakan

Dalam surat edaran disebutkan, ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d), yang mengatur bahwa guru penerima honor dari Dana BOS harus belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Artinya, guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan dari Dana BOS.

Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pendanaan ganda (double funding) atau double dipping, sekaligus memastikan Dana BOS dialokasikan secara lebih optimal untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya.

Jadi Temuan Audit

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengungkapkan bahwa dalam hasil pemeriksaan periode Januari–Agustus 2025, pembayaran honor BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi dinyatakan sebagai temuan.

Guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima honor BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana ke Rekening Kas Umum Daerah Lampung Selatan, untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara. Mekanisme pengembalian diperbolehkan secara bertahap.

“Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan, ini bukan kebijakan mendadak. Sebelumnya, guru telah menandatangani surat pernyataan bersedia mengembalikan honor BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan,” jelas Marko.

Siapa yang Wajib Mengembalikan?

Kewajiban pengembalian berlaku bagi Guru Honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni:

  • Honor dari Dana BOS

  • Tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat

Sementara itu, guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian, karena hanya menerima satu sumber pendapatan, yakni dari Dana BOSP.

Kriteria Penerima Honor BOS

Mengacu pada petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat dibayarkan honornya melalui Dana BOS harus memenuhi syarat berikut:

  • Berstatus Non-ASN

  • Terdaftar di Dapodik

  • Memiliki NUPTK

  • Belum menerima tunjangan sertifikasi

Dinas Pendidikan menyebut, kebijakan serupa juga diberlakukan di sejumlah daerah lain karena merupakan konsekuensi dari regulasi pemerintah pusat.

Bagi guru yang membutuhkan keringanan pengembalian dengan skema cicilan, dipersilakan berkonsultasi langsung dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih pembiayaan di sektor pendidikan daerah.

Posting Terkait

Baca juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses