Dorong Profesionalisme, KY Desak DPR Sahkan RUU Jabatan Hakim

Bandarlampung, Warta9.com – Komisi Yudisial (KY) Sebagai lembaga tinggi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap lembaga peradilan, meminta DPR RI segera merampungkan Rancangan Undang Undang (RUU) terkait jabatan hakim yang dinilai akan memengaruhi integritas, independensi, dan akuntabilitas peradilan.

Anggota Komisi Yudisial RI Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta mengatakan, pengajuan RUU tentang status jabatan hakim pengadilan yang diajukan pihak KY hingga kini belum terealisasi. Menurut Sukma, RUU Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif DPR berfokus untuk membenahi dunia peradilan saat ini, Rabu (26/6/2019).

“Perubahan status hakim PNS di bawah eksekutif, beralih sebagai pejabat negara mengandung berbagai konsekuensi positif. KY mendukung upaya tersebut sebagai langkah pembenahan peradilan di Indonesia,” kata Sukma, seusai kegiatan workshop dengan tema “Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim” di Gedung C Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila)

Maka KY mendesak DPR RI agar RUU tentang pengaturan jabatan hakim segera disahkan. Karena RUU Jabatan Hakim ini akan mempengaruhi integritas, independensi, serta akuntabilitas peradilan, juga untuk membenahi dunia peradilan.

“KY menilai produk regulasi undang undang jabatan  hakim yang diusulkan sebagai upaya memperbaiki marwah lembaga peradilan, dengan melahirkan sumber daya manusia dan hakim hakim berintegritas dan mengembalikan kepercayaan publik,”  ucapnya.

Sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan di Indonesia, KY menyayangkan lambannya DPR RI dalam memproses pengesahan RUU jabatan hakim yang diusulkan sudah sejak 2015 lalu. Dimana sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dari pihak legislatif.

“Bahwa status kepegawaian belum jelas ini, apa jadi hasil produk hukum. Sebenernya bukan berarti mereka bukan pegawai dari negara ini, secara hukum tetap sah akan tetapi itu akan memperngaruhi pengelolaan sdm nya. Jika pengelolaan tidak baku akan kehilangan harapan, dan ada yang bisa memanfaatkan peluang. 4 tahun terlalu lama harus membiarkan ruu ini,”

Lebih dari itu, Dalam manajemen hakim, lanjutnya, fokus pengaturannya pada beberapa aspek. Di antaranya rekrutmen hakim, proses promosi mutasi, penilaian profesionalisme dan pengawasan. Prinsip akuntabilitas di bidang peradilan dapat dengan melakukan pembagian tanggung jawab antara MA sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dengan KY sebagai pendukung lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan independensi hakim.

“Hal ini merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim, serta diharapkan dapat mengubah arah manajemen atau pengelolaan hakim yang lebih baik,” pungkasnya. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses