Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Kakek Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Seorang kakek yang menjadi terdakwa pencabulan, Hasanudin (71), warga kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Vita Hestiningrum, SH, selama 12 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara. Ia terbukti melanggar pasal 76 jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dalam di PN Tanjungkarang, Selasa (29/10/2019).

“JPU Vita Hestiningrum mengatakan, terdakwa terbukti mencabuli anak dibawah umur dan terbukti melanggar Undang undang Perlundungan Anak yaitu pasal 76 jo pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Oleh karna itu dituntut selama 12 tahun penjara ujar nya

Sebelum menjatuh kan tuntutan Jaksa penuntut Umum mempertimbangkan hal hal yang memberatkan, terdakwa sudah kakek kakek tidak semesti nya berbuat tidak senonoh dan harus nya menjadi suri tauladan bagi yg muda sedang kan hal yang meringan kan dia berlaku sopan selama di persidangan.

Pada sidang sebelum nya Jaksa penuntut Umum Vita Hestiningrum menjelaskan, pada hari Rabu 3 Juli 2019 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa memanggil Korban 4 orang anak dbawah umur sedang main di lapangan yang ada di dekat rumah terdakwa Hasanudin yang beralamat di Jalan Ikan Sebelah No. 30 LK. III Rt. 032 Kel. Pesawahan Kec. Teluk Betung Selatan.

Setelah melakukan aksi bejat nya terdakwa beri kan uang kepada korban nya hendak pergi, sebesar Rp2.000, (dua ribu rupiah) sembari mengatakan jangan bilang bilang sama orang tuanya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 sekira pukul 16.00 wib pada saat saksi salah satu orang tua korban sedang menyisir rambut Anak Korban Anak menceritakan bahwa bahwa ia telah ditarik, dibekap mulutnya dan dicolok bagian kemaluannya oleh terdakwa, mendengar hal tersebut saksi Darmiati kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,
sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor : 60 05 78 tanggal 4 Juli 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laisa Muliati, MARS dokter pemeriksa pada RSUD dr. H. Abdul Moeloek, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap korban korban nya sebagai berikut :
Pada pemeriksaan seorang korban perempuan yang menurut surat permintaan berumur kurang lebih lima tahun ini, berdasarkan pemeriksaan Perineum terdapat luka lecet dan liang kemaluan tidak dapat dilewati jari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor : 60 05 80 hari Senin tanggal 16 Juli 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laisa Muliati, MARS dokter pemeriksa pada RSUD dr. H. Abdul Moeloek, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap korban sebagai berikut : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, perempuan, berumur 6 (enam) tahun, dalam keadaan sadar penuh. Pada pemeriksaan ditemukan Perineum terdapat luka lecet dan kemerahan.begitu juga drngan korban yang lainnya. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses