Tegal, Warta9.com – Bupati Tegal Umi Azizah, melantik 63 Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih gelombang III hasil Pilkades serentak di 17 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tegal pada 20 November 2019 lalu. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Pendopo Amangkurat, Rabu (5/2/2020).
Dalam sambutanya Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan godaan terbesar seorang pemimpin adalah fulus atau uang, jual beli jabatan, pembebasan administrasi yang tidak resmi kepada warganya, mark up harga pembelian barang dan jasa hingga penerimaan fee proyek dari rekanan.
“Saya minta integritas harus di nomersatukan, termasuk tidak memikirkan mengembalikan uang yang dipergunakan selama masa kampanye pencalonan kades kemarin. Karena yang seperti ini, apalagi yang habisnya banyak sudah barang tentu akan menjadi obyek sorotan aparat pengawas internal pemerintah,” tegas Bupati.
Bupati menandaskan, bahwa kewenangan, hak dan kewajiban kades mulai berlaku sejak dilantik. Sehingga jika ada produk hukum, ada kebijakan atau ada dokumen lain yang ditandatangani kades sebelum dilantik, maka itu tidak sah secara hukum.
“Kalau ada yang memaksakan diri, silahkan laporkan. Saya akan menertibkannya,” serunya.
Hal itu sesuai Keputusan Bupati Tegal Nomor: 141/105 Tahun 2020 s/d Nomor: 141/167 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Kabupaten Tegal.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Prasetyawan, SH, MHum melalui Kasie Pembinaan Pemdes Muh Aksan SIP MP menyebutkan, masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud Diktum kedua adalah enam tahun sejak tanggal pelantikan.
“Tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa,” jelas Aksan.
Kepala Desa, lanjut Aksan, sebagaimana dimaksud Diktum Kedua diberikan penghasilan tetap (siltap), tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah dan besarnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Bentuk dan besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud Diktum Kelima dapat diadakan peninjauan kembali dan/atau perubahan sesuai situasi dan kondisi pemerintahan dan kemampuan keuangan desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Aksan.
Ditambahkan, bahwa Keputusan Bupati Tegal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 28 Januari 2020 di Slawi. (W9-sho)










