Masyarakat Kampung Kagung Rahayu Lakukan Upaya Hukum Ganti Rugi JTTS

Menggala, Warta9.com – Masyarakat Kampung Kagung Rahayu, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Lampung yang memiliki hak atas tanah terdampak pembanguna Jalan Tol Trans Sumtra (JTTS) jalur Terbanggi Besar Pematang Panggang II.

Dengan melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Menggala, akibat tanah milik mereka dikonsinasikan oleh Kanwil Agria Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Lampung.

Demikian dikatakan salah satu perwakilan dari 21 masyarakat Mawardi Hendra Jaya, SH, pemilik tanah yang terkena pembangunan JTTS tersebut, Kamis, tanggal 11 Juni 2020, perkara perdata nomor 37/Pdt. G/2019/PN.Mgl telah diputuskan PN Menggala, masyarakat menang atas tanah milik mereka, dengan menghukum tergugat II dan tergugat III, yakni BPN Propinsi Lampung dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah (PPKPT) JTTS Terbanggi Besar Pematang Panggang II, untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 8.024.046.000 delapan milyar dua puluh empat juta empat puluh enam ribu rupiah.

“Selanjutnya, menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara, yang ditaksir Rp. 3.538.000 tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah,” terang Mawardi, Selasa (08/09/2020).

Bahkan hasil putusan PN tersebut, Mawardi menjelaakan, kami masyarakat belum juga mendapatkan ganti rugi atas hak tanah milik kami yang terkena pembangunan JTTS, akan tetapi saat ini tibul permasalah baru, yang diduga dilakukan oknum pegawai PN Menggala, dengan melakukan kelalaian menerima berita acara perlawanan gugatan perkara 37/Pdt.G/PN. Menggala, terindikasi oknum PN ini yang berinisial(SKN).

Akibat perbuatan oknum tersebut, 21 masyarakat yang memiliki tanah di Kampung Kagungan Rahayu, dirugikan ditundanya pembayaran tanah yang terkena pembangunan JTTS.

“Dengan memalsukan surat Relaas oknum di Pengadilan Negeri Menggala tersebut, sudah terindikasi diduga perbuatan melawan hukum, dan menerima daftar gugatan pihak Verzet tidak sesuai dengan Standar Operasional (SOP) yang ada di PN Menggala,” paparnya.

Diuraikan lagi Mawardi, sedangkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP, sudah ada standar untuk menerima gugatan atau perlawanan, karena PN Menggala menerima perlawanan Verzet tanggal 24 Juli 2020 perkara nomor 37/Pdt.G /2019/PN Menggala, tidak melalui prosedur dan penuh rekayasa.

Dasar oknum PN tersebut, dengan berdalih, dasar penerimaan gugatan dari pihak Verzet berpacu pada tanggal surat Relaas yang di terima pihak Verzet.

Berdasarkan surat relaas tanggal 10 Juli 2020, oknum PN Menggala menerima pendaftaran surat perlawanan gugatan dari pihak Verzet. Tetapi yang terjadi dan bukti dalam perkara nomor 37/PDT.G/2019, tidak sesuai dengan keterangan oknum PN Menggala, diduga palsu,

Karena oknum PN memberikan keterangan  surat relaas dalam bentuk manual, bukan berdasarkan keputusan online, sementara perkara no 37/PDT.G/2019, berdasarkan online, dari keterangan oknum PN bertolak belakang dengan surat relaas yang di terima masyarakat, karena masyarakat terima surat relaas dari tanggal 16 Juni 2020, masyarakat menduga oknum PN memberi keterangan yang mengada ada.

“Jadi dalam mengugat pihak Verzet mengacu pada keputusan surat relaas tanggal 10 Juli 2020 melalui pengadilan Jakarta Selatan, sedangkan di terangkan dalam surat relaas itu, bahwa PT CLP sudah tidak ada, dengan meninggalkan surat relaas di Kelurahan setempat, dengan terangkan yang menerima surat relaas Karlina,” ungkap dia.

Namun kata dia, permaslahan yang kami hadaipi ini, kami sudah bertanya kepada pegawai kelurahan, bahwa Karlina tidak ada dalam struktur pagawai di kelurahan, dan surat relaas tersebut ada pada kami, dengan begitu keterangan oknum PN  banyak kebohongan yang di terangkan kepada kami masyarakat Kagungan Rahayu, serta di dalam surat relass, di terangkan bahwa  PT. CLP sudah tidak ada, kenapa oknum PN masih menerima perlawanan atas nama PT CLP.

“Untuk itu, masyarakat bertanya kepada PN  mengapa PN melanjutkan perkara ini, karena menurut masyarakat perkara ini tidak perlu di lanjutkan karena PT. CLP sudah puluhan tahun sudah tidak ada, sedangkan tanah masyarakat Kampung Kagungan Rahayu yang terkena pembangunan JTTS ini diluar HGU PT. CLP.

“Sebab itu, kami masyarakat meminta kepada Bapak Kapolres Tulang Bawang untuk bertindak tegas, segera memanggil dan memeriksa oknum PN Menggala tersebut, untuk meluruskan dasar penerimaan perlawanan dari pihak yang mengatasnamakan PT. CLP,” sesal dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.