Diduga Serobot Lahan Warga, Aliansi Indonesia Bali Bakal Gugat PT. BRW

Denpasar, Warta9.com Mediasi yang tidak berujung antara warga Kutuh dengan PT. Bali Raga Wisata menjadikan fenomena kegelisahan dan ketidakpuasan warga kepada Badan Pertanahan Kabupaten Badung.

Persoalan tanah waris warga yang notabene diakui oleh pernyataan dari pihak BPN Kabupaten Badung (surat tertanggal 26 Februari 2019), bahwa diatas sebidang tanah seluas 13.250 m² dengan Pipil No. 101, Persil 25, klas III atas nama I Rapung telah berada di atas tanah milik PT. Bali Raga Wisata (overlapping dengan SHGB. No. 74/ Ds. Kutuh, Surat Ukur No. 668/2011 tanggal 11-05-2011).

“Sebenarnya kasus ini sudah lama sekali. Dimana pak Nyarta selaku ahli waris telah melakukan upaya-upaya, guna menyelesaikan masalah tanah mereka beratas namakan PT. BRW,” kata I Wayan Putra Yasa, Ketua DPD Provinsi Bali Aliansi Indonesia kepada warta9.com di kantor Gedung Merdeka Jl. Surapati Denpasar.

Atas permasalahan yang tidak juga ditemui jalan keluarnya ini. Pihak dari warga menghubungi lembaga yang berkompeten dalam hal pertanahan yakni Aliansi Indonesia, guna mendapatkan titik terangnya.

“Kita tentunya tidak serta merta mengatakan masalah itu bisa atau tidak diselesaikan. Karena kita mengacu pada data. Namun setelah kita cek, data tersebut A1,” imbuhnya.

Diduga tanah warga yang tidak bertuan inilah, tanah tersebut dengan mudah di overlapp oleh oknum-oknum tertentu. Sehingga dengan mudah tanah yang sudah dibuktikan dengan surat Pipil dari warga, bersamaan muncul juga SHGB diatas bidang tanah warga tersebut.

“Setelah kita melihat data dari warga berupa surat Pipil No. 101 berada di atas tanah milik PT. BRW dengan SHGB No. 74. Maka dari itu menjadi tanda tanya bagi saya. Siapa sih yang menjadi pelaku utamanya yang menjual ke Bali Raga Wisata? Siapa sih dalang dibalik semua ini serta data apakah yang dipakai untuk membuat SHGB?” tegas pria yang biasa dipanggil Pak Mangku.

Sejatinya masalah yang sudah diminta oleh warga berupa konversi tanah yang sesuai dengan surat Pipil No. 101 kepada BPN dinyatakan tidak bisa dilanjutkan saat proses pengukuran, dikarenakan sudah muncul SHGB No. 74 atas nama PT. BRW.

“Maka dari itu kita lakukan upaya hukum. Apa hasilnya. Dengan demikian maka kita bisa lihat di pengadilan saat warkah dibuka. Karena yang berhak membuka warkah hanyalah pihak penyidik atau pihak jaksa. Dari sinilah nanti akan jelas, siapa dalang dibalik semuanya,” harap Pak Mangku. (W9-totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.