Kejari Tubaba Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa

PANARAGAN, Warta9.comKejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi DD Tahun Anggaran 2019-2020 hingga 2021 Tiyuh (desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Tiyuh berinisial SS, juru tulis MR, Sekretaris MY dan Bendahara. Mereka terbukti menyelewengkan anggaran sebesar Rp307.521.000.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Sri Haryanto diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Risky mengatakan, ketiganya sempat melakukan pengembalian. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, mereka belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut.

“Masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp94.921.000,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/07/2023).

Menurut Sri Haryanto korupsi yang dilakukan ketiga tersangka terjadi selama tiga tahun tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1000.000.0000,” tandas Kajari. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.