Polemik Siltap, Korban Penganiayaan Beri Waktu Penegak Hukum Ambil Tindakan

Kotabumi, Warta9.com – Terkait Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara dan beberapa masalah lainnya, berujung tindakan tidak menyenangkan yang dialami salah satu perangkat desa setempat, terus bergulir.

Seperti disampaikan Kasi Kemasyarakatan Desa Kamplas, Mahmud Albet, terkait laporan penganiayaan dirinya yang telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampura, Mahmud masih menunggu langkah positif Aparatur Penegak Hukum (APH) hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

“Saat ini saya masih menunggu langkah yang diambil APH. Karena secara prosedural telah dikeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, tertanggal 4 Juni 2020,” terang Albet, kepada wartawan, Jum’at, 12 Juni 2020, di kediamannya.

Diuraikannya, dalam surat bernomor B/425/VI/2020/Reskrim, menerangkan, perkara tindakan penganiayaan atas dirinya dapat dikenakan sanksi pidana dengan merujuk pasal 351 KUHPidana.

“Prinsif-nya, kami masih menunggu hingga batas waktu toleransi proses penyelidikan,” kata Albet.

Lebih lanjut dijelaskannya, laporan penganiayaan tersebut dipicu dari adanya sejumlah permasalahan yang dipertanyakan oleh perangkat desa, terkait dana Siltap tahun anggaran 2019 yang belum diterima, kekurangan pembayaran selama dua bulan dana Siltap di tahun 2018, serta tidak jelasnya Surat Ketetapan (SK) pengangkatan perangkat desa yang hingga saat ini masih belum diserahkan.

“Untuk permasalahan Siltap perangkat desa dan sejumlah persoalan lainnya, sebenarnya pada saat rembug desa beberapa waktu lalu, sudah mulai terurai dengan sejumlah catatan,” tuturnya.

Namun, lanjut Albet, insiden yang terjadi dalam rembug desa tersebut, memicu sejumlah pihak kembali mempersoalkan dan meminta pihak-pihak terkait untuk mempertegas persoalan yang sebenarnya.

Hingga berita ini dirilis, Kades Kamplas, Suherman, belum dapat dikonfirmasi. (Rozi/lam)

Baca Juga: https://warta9.com/inspektorat-dalami-polemik-siltap-desa-kamplas/

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.