Polsekta Lahat Bekuk Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Fisik Anak Dibawah Umur

Polisi bekuk pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur. (foto/agusman)

Lahat, Warta9.com – Peristiwa tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lahat pada Jumat,(23/02/2024) lalu. Dimana tempat kejadian perkara (TKP) Kontrakan Serinanti Kelurahan RD PJKA Talang Jawa, Kecamatan Lahat.

Pelaku terduga tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur ialah Dedong (30), pekerjaan wiraswasta warga Gunung Gajah, Kecamatan Lahat. Sedangkan korban yang masih berusia 14 Tahun bernama Arba Gantara berstatus sebagai pelajar.

Bacaan Lainnya

Arba Gantara sebagai korban menderita luka lebam di bagian wajah hingga tak sadarkan diri dan segera di bawa ke RSUD Lahat untuk mendapatkan perwatan medis. Setelah kondisi Arba membaik, ia melaporkan peristiwa ini ke Polsekta Lahat.

Satreskrim Polsekta Lahat menindaklanjuti laporan yang di berikan oleh Arba Gantara dan mengumpulkan barang bukti beserta saksi.

Pada hari, Kamis (07/03/2024), Kanit Reskrim Polsekta Lahat, Ipda Zulkarnain beserta anggota berhasil membekuk tersangka Dedong di Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat tanpa adanya perlawanan.

Tindak pidana kekersan fisik terhadap anak di bawah umur telah di atur dalam pasal 80 ayat 2 Jo.pasal 76c UU RI No. 35 tahun 2014 dan perubahan UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa yang menjadi motif dari peristiwa ini. (Agusman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.