Praktisi Hukum Soroti Polemik Siltap Desa Kamplas

Kotabumi, Warta9.com – Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad Lampung Utara, Karzuli Ali, menyosoroti persoalan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, ditahun 2019 yang masih menyisakan kekurangan sebesar Rp.600 ribu/perbulan selama satu tahun, dan di tahun 2018 selama dua bulan belum dibayarkan, serta Surat Ketetapan (SK) perangkat desa yang hingga saat ini ‘raib’.

Salah satu advokat kondang yang ada di Bumi Ragem Tunas Lampung ini menilai Siltap perangkat desa yang belum sepenuhnya disalurkan di tahun 2019 dan dua bulan belum direalisasikan di tahun 2018 sudah bisa dikatagorikan dalam ranah tindak pidana korupsi.

Sebab, dana Siltap merupakan hak perangkat desa dan secara legal formal, Pemkab. Lampura telah menyalurkan ADD di tahun-tahun tersebut seutuhnya.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait hal itu. Ini terindikasi kuat ada tindak pidana korupsi didalamnya,” tegas Karzuli Ali, kepada Awak Media, Senin, 15 Juni 2020, melalui komunikasi via ponsel.

Selain itu, Karzuli meminta kepada pihak Inspektorat Lampura agar melakukan pemeriksaan khusus dan audit mendetail terkait laporan pertanggungjawaban Kades Kamplas, Suherman.

“Sebab, dari informasi yang berkembang, sejak diangkat dan menjabat sebagai perangkat desa, mereka hingga kini tidak memiliki SK. Sementara, hal itu menjadi dasar hukum dalam mengeluarkan Siltap,” urainya.

Karzuli Ali juga menilai, Kades Kamplas Suherman terindikasi kuat telah melanggar aturan dengan menjadikan anak kandungnya sebagai perangkat desa dengan jabatan Kasi Pemerintahan.

“Saya mengimbau kepada Inspektorat selaku lembaga pengawas eksternal agar bisa mencabut SK Mahendra Kusuma sebagai Kasi Pemerintahan dan mengembalikan kepada pemerintah hal-hal yang telah diterimanya selama ini,” imbuh Karzuli.

Dirinya juga menyampaikan, dalam persoalan ini, ada pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Kades Kamplas tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Bila benar itu terjadi, Kades Kamplas Suherman harus diberhentikan dari jabatannya,” tegas Karzuli Ali. (Rozi/Lam)

Baca Juga: https://warta9.com/polemik-siltap-korban-penganiayaan-beri-waktu-penegak-hukum-ambil-tindakan/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.