Surya Paloh Menerima Hasil Pemilu 2024, Anies Tetap Ngotot Pemilu Curang?

Jakarta, Warta9.com – Pasca pengumuman hasil pemilu 2024 oleh KPU RI, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menunjukan jiwa kesatriaannya dengan tegas menerima hasil pemilu 2024.

Selain itu Surya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Pasangan Prabowo – Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

Namun hal itu berbanding terbalik dengan Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan yang diusung Partai Nasdem itu.

Anies menegaskan sekali lagi kalau proses dan hasil sama-sama penting. Sebab, proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula dan jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula.

“Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi,” kata Anies di Markas Timnas AMIN, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

“Jadi ini bukan semata-mata soal protokol saja. Protokol tentang ucapan tidak ucapan bukan di situ. Tapi ini pada substansinya, bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti kita akan lebih baik,” lanjut eks gubernur DKI Jakarta itu.

Anies mengatakan, semua memahami bahwa sedang menjalani proses konstitusional. Partai politik memiliki hak konstitusional dan parpol juga memiliki sikap yang harus dihormati.

“Jadi kami menghormati, menghargai dan Insya Allah kita terus sejalan di dalam mengusung gagasan perubahan untuk demokrasi yang lebih baik. Jadi di aspek itu kita bersama-sama dan kita saling menghormati. Kita juga menghormati langkah yang diambil oleh semua partai-partai lain dan harapannya nanti kita akan melihat demokrasi kita lebih baik,” ujar Anies.

Pada hari ini, Anies-Muhaimin secara resmi mendaftarkan gugatan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke MK. Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H. Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C). (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.