Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik dan Mal Pelayanan Publik Digital Kabupaten Pringsewu

 

Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mendampingi Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, saat meresmikan MPP dan MPPD. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB) Abdullah Azwar Anas, meresmikan Mal Pelayanan Publik dan Mal Pelayanan Publik Digital (MPP-MPPD) Kabupaten Pringsewu di Grand Sheraton Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam acara Gebyar Pelayanan Prima itu, juga dilakukan soft launching 22 MPP dan 139 MPP Digital serta integrasi layanan jaminan pensiun. Selanjutnya, ditetapkan 20 Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP).

Dalam acara ini Menpan RB juga
memberikan penghargaan kepada kementerian, lembaga pemerintah mencakup 10 penghargaan untuk Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Lalu 21 penghargaan untuk Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik, serta 75 penghargaan untuk Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik.

Gebyar pelayanan prima 2024 mengambil tema “Wujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Transformatif, Inovatif, dan Inklusif”.

Penjabat Bupati Pringsewu Dr. H. Marindo Kurniawan, ST, MM, hadir langsung dalam acara Gebyar Pelayanan Prima 2024, Kemenpan-RB dan soft launching 22 MPP dan 139 MPP Digital.

MPP Kabupaten Pringsewu berada di komplek Pendopo Kabupaten Pringsewu yang sudah dirintis tahun 2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan penghargaan pada unit-unit pelayanan publik yang berhasil menghadirkan layanan dengan kualitas di atas rata-rata.

Penghargaan disampaikan kepada unit penyelenggara pelayanan publik yaitu kategori Pembinaan pelayanan publik ramah kelompok rentan; Pemantauan keberlanjutan dan replikasi inovasi pelayanan publik (PKRI); serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).

Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, mengatakan, Mal Pelayanan Publik Pringsewu, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kedepan layanan dapat diubah dari menggunakan kertas atau dokumen, menjadi paperless atau tidak lagi menggunakan kertas. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses