
Pesisir Barat, Warta9.com – Unit reskrim Polsek Bangkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku penyelundupan benih bening Lobster (BBL) dan menyimpan barang yang di duga narkoba jenis sabu dan daun ganja. Pelaku diamankan pada, Rabu (13/11) di jalan Pelabuhan Siging, Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kapolsek Bangkunat AKP Zulkifli membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pria berinisial JC (37) warga Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan.
Awalnya Kanit Reskrim Ipda Mardiyanto bersama team sedang patroli hunting cegah C3 ke arah pelabuhan siging. Kemudian lewat mobil daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD. Karena curiga kemudian anggota menghentikan mobil tersebut.
“Setelah di periksa terdapat satu polyfoam berisikan benih bening lobster dan didapati dalam dompet JC 2 klip plastik bening diduga sabu dan 1 bungkus koran kecil yang berisi daun ganja. Tim mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian koordinasi dengan unit Tipidter dan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat guna penanganan selanjutnya,” ujar AKP Zulkifli, Kamis (14/11).
Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa membenarkan penangkapan tersebut, pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Pesisir Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku terkait kepemilikan narkoba yang menangani sat reskrim narkoba, lelaki di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.
Sedangkan, terkait tindak pidana perikanan yaitu penyelundupan BBL perkars yang menangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Pelaku di jerat dengan setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan/atau melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Eva)