
Lampung Utara, Warta9.com – Dugaan penipuan bayar pajak yang menimpa Pegawai disalah satu Instansi Pemkab Lampung Utara (Lampura) berbuntut panjang. Perkara yang melibatkan oknum wartawan dan seorang Calo Samsat itu kini tiba di meja Aparat Penegak Hukum (APH).
Korban berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LW, sedangkan wartawan yakni RD dan Calo Samsat SE. Kronologi bermula ketika LW ingin membayarkan pajak sekaligus balik nama mobil miliknya. Berniat ingin membantu, RD mempertemukan LW dengan rekannya SE.
Saat bertemu, SE menyanggupi mengurus STNK dan BPKB mobil milik korban. Kemudian pada 17 September 2024, korban diminta biaya cabut berkas senilai Rp1,6 juta oleh SE.
Keesokan hari, SE kembali meminta sejumlah uang kepada LW senilai Rp 430 ribu dengan dalih bayar pajak pokok SWDKLLJ. Tak sampai disitu, SE terus berangsur-angsur meminta uang kepada LW dengan jumlah nominal yang berbeda-beda.
“Sejak awal saya sudah curiga, karena setiap meminta bukti kwitansi pembayaran yang sudah dibayarkan pelaku selalu berkilah. Terkahir pelaku menjanjikan ditanggal 15 November BPKB dan STNK selesai,” kata LW dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Korban akhirnya menunggu waktu yang sudah dijanjikan pelaku. Namun pelaku tak kunjung menepati janji bahkan surat pajak juga tidak dibayarkan. Setelah kerapkali LW mencoba menghubungi RD dan pelaku, akhirnya STNK dan BPKP mobil milik korban dipulangkan.
Korban berusaha meminta uang dikembalikan, namun pelaku SE hanya memberi janji palsu. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,9 juta. Merasa dikelabui, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi didampingi sang Kakak Ipar.
“Saya harap pihak Polres Lampung Utara dapat segera menindaklanjuti laporannya dikarenakan sudah cukup lama menunggu dan sampai kini belum ada kepastian hukum,” imbuhnya.
Sementara beralih ke pengakuan oknum wartawan berinisial RD, dirinya membenarkan dugaan penipuan yang dialami korban LW. Ia siap memberi kesaksian kepada pihak berwajib.
“Iya benar. Saya sendiri turut dihadiri sebagai saksi saat LW membuat laporan di Polsek Kotabumi pada 19 November 2024 lalu. Dalam hal ini bukan saya yang menipu LW, bahkan saya tidak makan uang LW sepeserpun,” kata RD.
RD juga mengaku kenal baik dengan korban, dirinya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan SE hingga membawa kabur uang pajak milik LW.
“Saya akan kawal persoalan ini sampai pelaku ditangkap dan mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukannya. Sangat sayangkan atas kejadian ini sehingga nama baik saya tercemar. Awal niat ingin membantu tanpa adanya harapan timbal balik, justru malah terjatuh tertimpa tangga,” pungkasnya. (Nan/Alam)