
Bandarlampung, Warta9.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung menegaskan sikapnya terkait polemik Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Bandarlampung yang memilih Eva Dwiana Walikota Bandarlampung untuk periode ketiga.
Dalam pernyataan resminya, KONI Lampung menekankan bahwa pelaksanaan Muskot Bandarlampung harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Terpilihnya Eva Dwiana untuk periode ketiga sebagai Ketua Umum KONI Bandarlampung dinilai menyalahi AD/ART KONI.
“Sebelum pelaksanaan Musorkot, KONI Lampung sudah berkoordinasi dengan KONI Kota Bandarlampung dan menyarankan agar penjaringan serta pemilihan Ketua Umum KONI dilakukan sesuai aturan dan AD/ART,” jelas Wakil Ketua I KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, yang didampingi beberapa pengurus Bidang Organisasi KONI Lampung, di ruang kerjanya pada Jumat (16/5/2025).
Akmalsyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari KONI Pusat yang menyatakan bahwa Muskot KONI Kota Bandarlampung sebelumnya tidak sesuai dengan AD/ART. Oleh karena itu, langkah lanjutan harus tetap mengacu pada pedoman organisasi yang sah. “Terkait hal ini, bila KONI Kota ingin mengajukan banding ke KONI Pusat, silakan saja. Namun kami di KONI Provinsi tetap mengacu dan mengikuti arahan serta keputusan dari KONI Pusat,” tegasnya.
Amalsyah juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi persoalan ini agar tidak menimbulkan pelanggaran organisasi. Ia menambahkan bahwa kehadiran perwakilan KONI Provinsi di acara Muskot sebelumnya semata-mata merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam memenuhi undangan resmi Muskot, Muscab, maupun Musprov dari cabang olahraga.
Dalam upaya mencari solusi atas persoalan ini, KONI Lampung telah meminta KONI Kota Bandarlampung untuk segera menggelar rapat pleno. Rapat tersebut bertujuan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua sebagai langkah awal menuju pelaksanaan Muskot ulang yang sah dan sesuai AD/ART.
Menanggapi kabar bahwa KONI Lampung tidak mengirimkan surat kepada KONI Kota, Amalsyah membantahnya. “Kalau ada yang mengatakan KONI Lampung tidak menyurati KONI Kota, itu tidak benar. Dalam surat dari KONI Pusat sudah jelas ada tembusan langsung ke KONI Kota,” ujarnya.
Bidang Organisasi KONI Provinsi Lampung tengah menyiapkan penjabaran teknis dari surat KONI Pusat untuk kemudian disampaikan secara resmi kepada KONI Kota Bandarlampung.
KONI Lampung berharap seluruh proses organisasi di daerah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan aturan internal yang berlaku, demi menjaga marwah serta kredibilitas pembinaan olahraga di Provinsi Lampung.
Diketahui, Eva Dwiana untuk kali ketiga memimpin KONI Bandarlampung. Dia terpilih menakhodai KONI Bandarlampung Periode 2025-2029 secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Bandar Lampung yang digelar di Hotel G Syariah, Bandarlampung pada 19 Maret 2025.
Atas terpilihnya Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dengan system Ex Officio, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Provinsi Lampung Budhi Darmawan menyurati KONI Pusat. Budhi mengajukan permohonan pendapat KONI Pusat.
Sekretaris Umum KONI Bandarlampung Rahmudin teriak-teriak menyangkan sikap KONI Provinsi. Rahmudin menyampaikan tidak diajak diskusi atau koordinasi mengenai Muskot KONI Bandarlampung.
Musorkot Bandarlampung dihadiri oleh Harahap, Bidang Organisasi KONI Lampumg mewakili Plt. Ketum KONI Lampung. Menurut Rahmudin, pengajuan permohonan pendapat ke KONI Pusat tanpa ditembuskan ke KONI Bandarlampung. (W9-jm)