Penyitaan Uang Terbesar Dalam Korupsi Indonesia, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Grup

Konpers Kejagung kasus CPO PT. Wilmar grup. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Kasus perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) ada perkemnangan yang luar biasa. Kejagung menyita uang kerugian negara sebesar Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi PT Wilmar Grup.

Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Sutikno mengatakan, dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619. Uang pengembalian dari Wilmar Grup ini, kata Sutikno, langsung disita Kejaksaan kemudian dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus di Bank Mandiri. Jumlah uang sutaan yang dibawa untuk ekspos berjumlah Rp2 triliun. “Sehubungan dengan tempat yang tidak memadahi dan alasan keamanan, maka uang sitaan tidak dihadirkan semua, hanya Rp2 triliun yang kami hadirkan dan ini sudah cukup representasi dari jumlah yang ada,” ujar Sutikno.

Uang pengembalian kerugian negara tersebut disita dari, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, PT Musim Mas Group, PT. Multi Mega Mas Asahan dan PT. Multi Nagati Sulawesi.

“Beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi yaitu Rp11 triliun 8080 miliar 351 juta 802.000.619,” kata Sutikno.

Setelah dikembalikan uang kerugian. Negara penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/pit. Sus/ datar tbk/2025 PN Jakarta Pusat. Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan pasal 39 ayat 1 pasal 38 ayat 1 2 untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.

“Kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kita ajukan yaitu memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait uang tersebut.

Diketahui, pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses