Bandarlampung, Warta9.com – Ternyata selama ini ada pengurus KONI yang rangkap jabatan. Ini sebenarnya tidak mengejutkan, karena sudah diketahui sejak pertama kepengurusan KONI Provinsi Lampung periode 2023-2027. Ada satu nama yang ternyata seharusnya tidak diperbolehkan menjadi pengurus di KONI Provinsi Lampung, karena sudah masuk dalam kepengurusan KONI Kabupaten.
Pengurus KONI Provinsi yang rangkap jabatan dan menjadi perbincangan pengurus yaitu, inisial EP.
Saat itu, EP, disarankan untuk mundur dari KONI Kabupaten, karena memjabat Wakil Ketua Umum III KONI Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan di KONI Provinsi jabatannya Bidang Pendidikan, Penataran, Penelitian dan Pengembangan Olahraga. Tapi, sampai saat ini yang bersangkutan aman-sman saja menempati dua jabatan.
Rangkap jabatan di KONI jelas tidak boleh dengan kepengurusan olahraga baik vertikal maupun horizontal.
Ini seperti yang diisyaratkan dalam Anggaran Dasar KONI pasal 22 huruf (3): Ketua Umum, wakil-wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara vertikal maupun horizontal.
Hal itu dibenarkan oleh beberapa pengurus KONI Provinsi Lampung, mantan bidang organisasi yang mengerti hal ini.
Rudi Antoni mensinyalir bahwa ini disepelekan oleh yang bersangkutan. “Menurut saya, siapapun dia seharusnya mengerti soal ini. Saya tidak mengerti apa alasannya, ketika selama ini didiamkan saja, dan mungkin ini juga menjadi temuan terkait dobel jabatan,” katanya.
Anehnya, tambah Rudi, banyak teman yang sudah mengingatkan, agar yang bersangkutan mundur dari salah satu organisasi apakah KONI Kabupaten atau KONI Provinsi Lampung, tetapi sampai sekarang ternyata masih ada di dua organisasi itu. “Ya tapi itu resiko masing-masing lah. Karena pasti ada konsekuensinya,” tambahnya.
Sementara itu sumber dari KONI Provinsi Lampung menginformasikan bahwa sosok EP termasuk vocal dalam menentang dukungan untuk Faishol Djausal sebagai calon Ketum KONI Lampung. Hal itu terlihat dari monuver yang dilakukan dengan memasukkan syarat-syarat yang mengarah ke sana. (W9-jm)