Kotabumi, Warta9.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), mengamankan Adi Iskandar (36), Warga Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara tersebut diamanakan dirumahnya, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Adi Iskandar merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak dibawah umur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 lalu. Proses penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejari dibantu anggota Kodim 0412 Lampung Utara, tanpa adanya perlawanan dari terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Ready Mart Handry Royani, didampingi Kasi Pidana Umum, Hery Susanto, mengatakan tersangka ditangkap lantaran tidak mengindahkan putusan kasasi atas kasus yang dilakukannya.
Dijelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Adi Iskandar divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Atas putusan tersebut, jaksa melakukan upaya banding. Dan hasilnya tetap tidak berubah. Lalu jaksa melakukan upaya kasasi. Hasilnya terdakwa divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Pasca putusan kasasi tersebut, terdakwa tidak menjalaninya.
Jaksa telah melakukan upaya persuasif agar dirinya menjalankan putusan tersebut. Namun hal tersebut tetap tidak dilakukan, bahkan ‘menghilang’. Akhirnya, Kejari menerbitkan DPO terhadap Adi Iskandar.
“Tersangka atau terdakwa ini tidak kooperatif, baru hari ini bisa dilakukan penangkapan. Dia terlibat dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur, dimana perkaranya telah diputus sejak 2021,” terang Ready.
Diketahui, Kejari Lampung Utara masih memiliki 3 ‘tunggakan’ dalam hal penangkapan buronan. Ketiga buronan ini terkait pidana umum. Kejaksaan berharap dukungan masyarakat dalam upaya mengejar DPO, dan diimbau untuk memberikan informasi yang mungkin berguna untuk membantu penangkapan ketiga buronan tersbut. (Van)