Tulang Bawang, Warta9.com – Pelaku pembunuhan di kebun singkong di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kacamatan Banjar Agung, ditangkap Tekab 308 Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang. Korban berinisial TS itu, diketahui sedang hamil 2 bulan ditemukan meninggal dengan luka sayat senjata tajam dileher.
Pelaku diketahui berinisial SN (18), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kapolres AKBP Yuliansyah menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini berawal dari adanya laporan penemuan sesosok mayat perempuan berinisial TS (26), berprofesi honorer staff TU di salah satu SMA, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan setempat, Minggu (01/06/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
“Setelah mendapatkan laporan adanya penemuan mayat itu, petugas gabungan dari Polres dan Polsek langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP beserta pemeriksaan saksi-saksi di kebun singkong di Kampung Tri Darma Wira Jaya ,Kecamatan setempat,” ungkap Kapolres.
Dari hasil olah TKP ditemukan luka bekas sayatan senjata tajam jenis pisau di leher korban, serta barang-barang berharga milik korban seperti handphone (HP) dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4145 TR tidak hilang. Sehingga kuat dugaan penemuan mayat tersebut adalah kasus pembunuhan berencana.
“Sekira pukul 09.30 WIB atau dalam waktu 3 jam dari adanya laporan penemuan mayat, Polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan berencana berinisial SN, Pelaku ini ditangkap saat sedang berada disekitar TKP penemuan mayat dan menyaksikan petugas melakukan olah TKP,” terang dia.
Menurut Kapolres, pelaku dan korban saling mengenal, selain itu pelaku ini merupakan calon suami dari korban yang dalam waktu dekat akan segera menikah. Korban yang meninggal dunia ini diketahui sedang hamil 2 bulan.
Sebelum kejadian pembunuhan, korban diantar pelaku untuk memeriksakan kandungan ke klinik yang ada di Kampung Moris Jaya, Sabtu (31/05/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tuanya.
“Korban akan pergi dengan pelaku yang merupakan calon suaminya guna memeriksa kandungan di klinik untuk melengkapi syarat pernikahan. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan pelaku sudah kembali ke rumahnya masing-masing,” sebutnya.
Pada pukul 14.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tuanya untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan, dan saat itu korban pergi sendirian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4145 TR, kemudian korban tidak kunjung kembali ke rumah.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, keluarga berusaha mencari keberadaan korban, akan tetapi tidak ditemukan, akhirnya warga menemukan korban keesokan hari dalam keadaan meninggal dunia di areal kebun singkong,” jelasnya
Untuk saat ini pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres, gunan mempertanggung jawaban perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana. Ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. (W9-Wan)