
Tulang Bawang, Warta9.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulang Bawang, Ustaz Hi. Yantori, SH, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Pendidikan Agama Islam (PAI).
Program yang seharusnya gratis dan dibiayai negara itu justru dipungut biaya antara Rp8 juta hingga Rp18 juta per peserta.
PPG PAI di bawah Kemenag Tulang Bawang yang bekerja sama dengan UIN Walisongo Semarang ini diikuti 108 guru agama tingkat SD, SMP, hingga SMA pada tahun 2024–2025. Program tersebut diinisiasi Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Tulang Bawang, Mustofa.
“PPG itu program resmi Kemenag RI yang dibiayai APBN. Jadi tidak ada alasan peserta dibebani biaya,” tegas Yantori kepada wartawan, Senin (29/09/2025).
Menurutnya, praktik pungutan tersebut dilakukan terstruktur. Jika ditotal, pungutan mencapai Rp864 juta hingga Rp1,9 miliar.
“Dengan tegas kami minta Kejaksaan menindak agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Komisioner BAZNAS Tuba Wakil Ketua IV ini.
Yantori menuding oknum Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) Kemenag Tulang Bawang, Sumar Zakaria, bersama Ketua AGPAII, mematok biaya jutaan rupiah kepada peserta PPG.
Hal itu diperkuat pengakuan salah satu peserta, Selamet, guru PAI di SMPN 02 Rawajitu Selatan, yang diminta membayar biaya pendaftaran oleh Ketua AGPAII.
“Parahnya lagi, peserta dipaksa membuat surat pernyataan agar seolah-olah biaya PPG ditanggung sendiri. Padahal jelas-jelas itu melanggar aturan Kemenag RI,” tambah Yantori.
Ia juga membantah klaim yang menyebut BAZNAS Tulang Bawang ikut membiayai program tersebut. “Satu rupiah pun BAZNAS tidak mengeluarkan dana untuk PPG PAI. Pernyataan Sumar Zakaria itu fitnah,” tegasnya. (W9-Wan)



















