Sidang Waris di Bandar Lampung: Anak Lawan Paman dan Bibi Soal Penguasaan Aset

Kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid,, saat memberikan keterangan kepada sejumlah Media

Bandar Lampung, Warta9.com – Pengadilan Agama Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara waris antara Fadhel Alghiffari Husin melawan pamannya, Ferry Ardiansyah, serta bibinya, Media Sari Putri. Sidang kali ini beragendakan pembuktian tertulis, di mana pihak penggugat menyerahkan 14 dokumen sebagai alat bukti.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid, menyatakan masih akan melengkapi bukti tambahan pada sidang berikutnya. Perkara bernomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tjk ini berkaitan dengan dugaan penguasaan sejumlah harta peninggalan almarhum Anthoni Siaga Putra.

banner 728x90*

Menurut Wahid, persoalan bermula sejak almarhum mengalami stroke berat pada 2018 hingga meninggal pada 2022. Karena tak lagi mampu berbicara, segala urusan kemudian dikuasakan kepada keluarga terdekat. Dalam perjalanannya, tiga aset tak bergerak—rumah, bangunan kos, dan sebidang lahan—dikuasai oleh tergugat I, sementara satu unit mobil berada di tangan tergugat II.

Sebagian aset yang sebelumnya dikuasai pihak bibi memang telah dikembalikan, namun empat aset utama dinilai belum diserahkan kepada ahli waris sah. Upaya damai secara kekeluargaan sempat dilakukan, tetapi gagal, sehingga gugatan resmi diajukan pada 24 Juni 2025.

Salah satu objek yang dipersoalkan adalah rumah yang dialihkan atas nama tergugat I melalui akta hibah. Pihak penggugat menilai hibah itu tidak sah, sebab dilakukan saat almarhum sudah tidak sehat dan tidak mampu berbicara. Selain itu, terdapat kekeliruan administratif dalam akta, di mana almarhum disebut sebagai “orang tua” dari tergugat, padahal sebenarnya bersaudara kandung.

“Ini bukan sekadar sengketa harta, melainkan upaya melindungi hak seorang anak yatim yang ditinggalkan ayahnya,” tegas Wahid, seraya berharap majelis hakim mempertimbangkan keadilan substantif.

Sementara itu, pihak tergugat I hingga kini belum bersedia memberikan keterangan terkait agenda pembuktian tertulis tersebut. (*)

Posting Terkait

Baca juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses