
Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Bupati Kabupaten Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (27/10/2025) malam.
Setelah melalui pemeriksaan yang cukup lama hampir 10 jam, penyidik dari Pidsus Kejati Lampung menetapkan Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejati.
Dendi terseret kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan yang melelahkan, suami Bupati Pesawaran Nanda Indira ini, akhirnya keluar dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye, bersama beberapa tersangka lain.
Sekitar pukul 23.45 WIB, Dendi bersama tersangka lainnya keluar dari kantor Kejati digiring menuju mobil tahanan. Ia tampak mengenakan masker hitam dan topi hitam, dikawal ketat oleh petugas menuju Rutan Kelas I-A Bandarlampung di Way Hui, Lampung Selatan.
Wartawan yang sudah menunggu dari sore hingga tengah malam tidak banyak yang bisa membidik gambar Dendi. Karena situasi malam itu sangat ramai. Pintu keluar Kejati penuh orang sehingga awak media sulit mengambil gambar, apalagi dapat komentar Dendi. Tidak satu kata pun keluar dari mulut Dendi walaupun wartawan berusaha ingin mendengar komentarnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan dalam proyek SPAM yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Dendi tidak sendiri, ada empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek SPAM, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan yakni, Syahril, Adal, dan Saril. Mereka diduga berperan dalam proses pelaksanaan proyek yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para saksi sebelum status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. “Benar, ada tiga saksi yang diperiksa hari ini termasuk Kadis PUPR dan dua pihak lainnya,” ujarnya.
Kasus ini berawal pada tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik kepada Kementerian PUPR senilai Rp10 miliar. Namun, pada pelaksanaannya di tahun 2022, proyek tersebut justru dijalankan oleh Dinas Perkim alih-alih Dinas PUPR yang seharusnya berwenang.
Perubahan struktur organisasi dan pergeseran kewenangan ini menjadi celah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai perencanaan dan target pembangunan gagal tercapai. Berdasarkan hasil audit sementara, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar. (W9-jm)



















