Bandar Lampung, Warta9.com – Oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial HN dan pengemudi mobil Strada Triton, Rosi, akhirnya angkat bicara terkait kasus adu mulut dengan tiga mahasiswa yang terjadi di Gang Mahoni 1, Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025) sore. Keduanya membantah tudingan menjadi pemicu keributan yang kini berujung laporan ke Polda Lampung.
Rosi, pengendara mobil Triton yang disebut dalam laporan, menegaskan bahwa dirinya sudah berusaha mengalah di jalan sempit tempat kejadian. Ia menyebut, justru pihak mahasiswa yang lebih dulu bersikap emosional.
“Kami berpapasan di jalan sempit, posisi mobil saya sudah mepet dan mereka sebenarnya bisa lewat. Tapi karena ada tumpukan kerikil, mereka tidak mau. Saya sudah mundur sampai sepion saya nempel pagar rumah warga, tapi mereka tetap marah-marah dan berkata kasar,” ujar Rosi saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan untuk menghalangi jalan maupun berbuat arogan. “Saya sudah mengalah duluan. Tidak ada saya niat memperkeruh suasana. Tapi karena mereka terus marah, akhirnya jadi ribut,” kata Rosi.
Rosi juga menegaskan bahwa kakaknya, HN yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah tidak ikut campur dalam pertengkaran tersebut.
“Yang bikin saya keberatan, mereka malah menyeret nama kakak saya hanya karena beliau anggota dewan. Padahal dia diam saja, malah mencoba melerai,” tegasnya.
Sementara itu, HN membenarkan dirinya berada di lokasi kejadian. Ia menyebut, kehadirannya semata-mata untuk menenangkan adiknya.
“Waktu itu saya ada di situ. Saya malah menyuruh adik saya mundur supaya motor mahasiswa bisa lewat. Tapi karena sama-sama emosi, akhirnya adu mulut. Tidak ada bentrok fisik,” ujar HN saat dihubungi terpisah.
HN menyayangkan insiden kecil di jalan sempit itu kemudian viral dan berkembang menjadi laporan polisi. “Kalau dilihat dari awal, ini cuma salah paham di jalan. Tapi karena direkam dan diunggah, akhirnya melebar ke mana-mana,” katanya.
Sebelumnya, mahasiswa bernama Achmad Bayu Mulkhtazam (19), asal Kotabumi, Lampung Utara, melaporkan insiden tersebut ke Polda Lampung pada Sabtu (1/11/2025) malam. Laporan dengan nomor STTLP/B/796/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG itu memuat dugaan pelanggaran Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait unggahan video insiden di akun TikTok Rossi Pubian yang dianggap mencemarkan nama baik pelapor.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut dirinya merasa takut dan trauma setelah video perdebatan itu viral di media sosial.
Polda Lampung membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Laporan sudah diterima, dan penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak pelapor. Selanjutnya, kedua belah pihak akan dipanggil untuk klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Minggu malam.
Umi menegaskan, kasus ini akan ditangani secara profesional dan proporsional. “Kami pastikan prosesnya objektif. Semua pihak akan dimintai keterangan untuk mendapatkan kejelasan peristiwa sebenarnya,” ujarnya.
Hingga saat ini, situasi di sekitar lokasi kejadian terpantau kondusif. Namun video insiden di Gang Mahoni tersebut masih ramai dibicarakan publik di media sosial, dengan beragam tanggapan dari warganet. (***)



















