Bandar Lampung warta9.com – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berkapasitas 1.000 ton per hari yang akan dipusatkan di kawasan Kotabaru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah dan pengembangan PSEL yang dipimpin Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rosa Vivien Ratnawati, serta seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur, Jumat (10/4/2026).
Rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks, sekaligus menyatukan komitmen menuju sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bernilai energi.
Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu daerah kunci dalam proyek tersebut. Lahan seluas sekitar 20 hektare di kawasan Jati Agung telah disiapkan sebagai pusat PSEL regional yang dinilai strategis.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengungkapkan bahwa daerahnya menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan sampah, mulai dari aspek teknologi hingga kesiapan masyarakat.
“Lampung Selatan saat ini memiliki dua Tempat Pembuangan Akhir di Natar dan Kalianda. Tantangan kami bukan hanya pada teknologi, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam mendukung sistem pengelolaan sampah modern,” ujarnya.
Menurut Egi, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut. Karena itu, pemerintah daerah mulai memperkuat regulasi sebagai fondasi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan, yang mendorong sistem pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan partisipasi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif. Kami mendorong program berbasis desa agar masyarakat terbiasa hidup bersih,” lanjutnya.
Selain itu, Egi juga menyoroti tantangan dalam menjamin suplai sampah sebagai bahan baku utama PSEL. Dengan cakupan wilayah yang luas, terdiri dari 256 desa dan 4 kelurahan, sistem pengumpulan dan distribusi sampah membutuhkan pengelolaan yang terintegrasi.
“Kami juga harus memperhitungkan kebutuhan operasional seperti listrik dan air yang cukup besar dalam pengelolaan fasilitas ini,” jelasnya.
Meski menghadapi sejumlah tantangan, Egi tetap optimistis proyek PSEL dapat berjalan optimal dengan dukungan pemerintah pusat dan provinsi. Ia menilai, pengembangan PSEL merupakan solusi jangka panjang yang tidak hanya mengatasi persoalan sampah, tetapi juga menghasilkan energi alternatif.
“Saya sangat mendukung penuh program ini karena menjadi langkah maju dalam pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan KLH. Komitmen tersebut mencakup penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, serta target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Melalui rakor ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh daerah dapat memperkuat kolaborasi serta menghadirkan inovasi dalam pengelolaan sampah, sehingga memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
