Kalianda warta9.com – Harapan baru muncul bagi ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia yang selama 11 bulan tidak menerima gaji. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan turun tangan langsung melalui mediasi yang dipimpin Bupati Radityo Egi Pratama.
Pertemuan antara buruh dan pemerintah daerah digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (10/4/2026), menyusul aksi unjuk rasa para pekerja yang menuntut pembayaran gaji, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dipenuhi perusahaan.
Dalam forum tersebut, Bupati Egi mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan karyawan, manajemen perusahaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga instansi teknis, sebagai upaya percepatan penyelesaian persoalan.
Perwakilan buruh, Iwan Tulus, mengungkapkan kondisi berat yang dialami para pekerja. Selama hampir satu tahun, mereka tidak menerima penghasilan, termasuk THR saat Lebaran.
“Yang utama bagi kami adalah BPJS dan THR, Pak. Hidup kami terus berjalan, kami butuh kejelasan agar bisa bekerja lagi dan mendapatkan hak kami,” ujarnya.
Selain persoalan upah, pekerja juga menghadapi kendala layanan BPJS Kesehatan yang tidak dapat digunakan, terutama saat rujukan ke luar daerah. Status kepesertaan yang masih terikat dengan perusahaan turut menyulitkan mereka untuk mencari pekerjaan baru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menyampaikan solusi konkret terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, pekerja tetap dapat mencairkan JHT dengan melengkapi dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat pernyataan.
“Solusinya bisa menggunakan slip gaji untuk proses pencairan. Kami siap membantu dan menjembatani agar hak pekerja tetap bisa terpenuhi,” jelasnya.
Bupati Egi pun langsung menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk aktif mendampingi proses administrasi para buruh.
“Nanti dibantu BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker. Data-data yang diperlukan segera dikomunikasikan. Alhamdulillah hari ini sudah ada solusi,” ujar Egi.
Kepastian pencairan JHT ini menjadi titik terang bagi para pekerja untuk melanjutkan kehidupan sekaligus membuka peluang bekerja di tempat lain.
Selain solusi jangka pendek, Bupati Egi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak normatif pekerja.
Pemkab Lampung Selatan, kata Egi, akan segera melayangkan surat teguran kepada PT San Xiong Steel Indonesia agar memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan THR yang tertunggak.
“Kami hadirkan semua pihak hari ini untuk memberikan solusi. Pemerintah daerah juga akan memberikan teguran kepada perusahaan agar segera menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Untuk persoalan BPJS Kesehatan, Egi menjelaskan bahwa kepesertaan dapat dialihkan dengan syarat status hubungan kerja karyawan telah dinyatakan jelas.
Sebagai langkah cepat lainnya, Egi juga melakukan koordinasi lintas daerah melalui komunikasi langsung dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, guna membantu akses layanan BPJS Kesehatan bagi pekerja yang berdomisili di Bandar Lampung.
Langkah ini menegaskan pendekatan kolaboratif pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan sosial bagi para buruh tetap berjalan. (*)
