Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Biaya Penunjang Operasional Bupati-Wabup

ilustrasi

Kalianda, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menanggapi serius pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Pemkab menilai klarifikasi perlu disampaikan agar masyarakat mendapat informasi yang benar, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Klarifikasi atas Pemberitaan
Sebelumnya, sebuah media menulis bahwa BPO Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun, dengan perbandingan maksimal sekitar Rp1,45 miliar. Informasi ini dinilai berpotensi menimbulkan salah persepsi, karena metode perhitungan yang dipakai tidak berdasarkan aturan perundang-undangan.

banner 728x90*

Dasar Hukum dan Penetapan BPO
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah memiliki hak keuangan, salah satunya melalui Biaya Operasional, yang terdiri dari beberapa komponen termasuk BPO.

Besaran BPO diatur jelas dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, dengan klasifikasi sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan PAD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Sesuai aturan, untuk daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar, BPO ditetapkan dalam rentang Rp600 juta hingga maksimal 0,15 persen dari PAD.

“Perhitungan yang menyebutkan BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% jelas tidak memiliki dasar hukum,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).

BPO Beda dengan Belanja Operasional Lainnya
Pemkab menegaskan, BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO adalah komponen sah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, mulai dari koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan strategis lain.

Komitmen Pemkab
Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan memastikan tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan terhindar dari kesalahpahaman terkait Biaya Penunjang Operasional kepala daerah. (*)

Posting Terkait

Baca juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses