Residivis Curas di Terbanggi Besar Dibekuk, Video Penangkapan Viral

Tersangka AYM (24), saat menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar. Pic: Humas Polres Lamteng)

Lampung Tengah, Warta9.com – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 06.25 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan makam Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

Kasus ini mencuri perhatian publik setelah video penangkapan pelaku sempat viral di media sosial.

banner 728x90*

Pelaku berinisial AYM (24), warga Dusun I Kampung Terbanggi, berhasil diamankan pada Kamis malam (19/9/2025) saat tengah melakukan pungutan liar terhadap sopir yang melintas di lokasi kejadian.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa AYM adalah residivis kasus serupa. Ia diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan saat tengah memalak sopir di sekitar TKP. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sebelumnya,” jelas Kapolsek, Sabtu (20/9/2025).

Kronologi Kejadian

Korban berinisial SW (18), warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Saat itu korban baru saja mengisi bahan bakar di SPBU Terbanggi Besar dan dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di lokasi, korban dihadang seorang pria tak dikenal yang meminta uang Rp10 ribu. Karena korban membawa uang Rp30 ribu, pelaku langsung merampas semuanya.

Tak lama, datang pelaku lain yang mengancam hendak memukul korban serta mencoba merampas telepon genggam yang ada di saku. Korban tak bisa melawan hingga akhirnya pelaku berhasil membawa kabur 1 unit iPhone 8 Plus warna hitam.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian lebih dari Rp2 juta dan langsung melapor ke Polsek Terbanggi Besar,” terang Kapolsek.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari penangkapan AYM, polisi mengamankan barang bukti berupa iPhone 8 Plus 64 GB milik korban.
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Polisi Tegas Lawan Premanisme

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme.
“Kami tegaskan akan menyapu bersih segala bentuk premanisme. Siapapun yang melakukan pemalakan atau pencurian akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menjadi korban tindak kejahatan, baik melalui Polsek terdekat maupun langsung ke Polres Lampung Tengah.
“Masyarakat juga bisa menghubungi layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan cepat dari Kepolisian,” pungkasnya. (*/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses