BANDAR LAMPUNG, Warta9.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, menyoroti rendahnya realisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025.
Menurut Munir, program ini belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Banyak wajib pajak mengeluhkan bahwa setelah pemutihan, tagihan masih tinggi atau bahkan bertambah.
“Program ini harus dievaluasi agar benar-benar efektif. Banyak masyarakat masih dirugikan,” kata Munir usai rapat paripurna DPRD Lampung, Senin (30/6/2025).
Politikus PKB ini menyarankan agar Gubernur Lampung meniru langkah Gubernur Banten, yang berhasil melobi Jasa Raharja pusat untuk menghapus tunggakan iuran asuransi tahun-tahun sebelumnya sehingga hanya dikenakan pada tahun berjalan.
“Banten satu-satunya provinsi yang iuran Jasa Raharjanya dinolkan. Lampung perlu pendekatan serupa agar masyarakat terbantu dan PAD meningkat,” ujar Munir.
Munir menekankan pentingnya optimalisasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai kontributor utama pendapatan asli daerah Lampung. Ia mencontohkan, jika dikelola maksimal, penerimaan daerah bisa meningkat dua kali lipat, menyaingi Banten yang berhasil mencapai lebih dari Rp2 triliun dengan tingkat kepatuhan pajak 70 persen.
Selain sektor PKB, Munir juga menyoroti potensi pendapatan lain, seperti pajak air permukaan dan retribusi daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2022, potensi pajak air permukaan Lampung mencapai Rp23 miliar, sementara realisasi 2020–2024 hanya sekitar Rp5–8,9 miliar.
“Ini pekerjaan rumah bersama seluruh stakeholder di Lampung. Semua potensi PAD harus digali, tidak hanya dari kendaraan bermotor, tetapi juga dari retribusi, pengelolaan BUMD, dan pajak air permukaan,” tandas Munir.




