Bandarlampung, Warta9.com – Penandatangan nota kesepahanan (MoU) yang dilakukan oleh Bupati/Walikota se-Lampung dengan Kepala Kantor Pertanahan se-Lampung, serta KaKanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bengkulu dan Lampung, Senin (5/8/2019), dalam rangka sinkronsasi data, optimalisasi pajak pusat dan daerah.
Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Eddi Wahyudi, menjelaskan MoU ini sebagai upaya dalam pensinkronisasian data, optimalisasi pajak pusat dan daerah.
“Dengan adanya support dari KPK, Pemprov Lampung, dan stakeholder terkait maka akan mampu meningkatkan pajak pusat daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Edi.
Adapun mekanisme yang akan dilakukan, jelas Edi yaitu pertukaran data sehingga data dapat mengalir dengan baik, dan pengumpulan (collecting) data dapat dilakukan dengan benar.
Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Lampung Bambang Hendrawan menjelaskan pihaknya menyambut baik acara ini sebagai upaya sinergitas antara Pemprov Lampung, BPN Lampung dan DJP Bengkulu Lampung.
“Melalui MoU ini, diharapkan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam melaksanakan kerjasama, serta menunjukkan komitmen Kanwil BPN guna membantu tugas Pemerintah Provinsi Lampung, terutama dalam membantu pensertifikatan bidang tanah untuk dipergunakan dalam pembangunan maupun kebijakan yang lebih baik,” jelasnya. (W9-jam)











