Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Kakek 71 Tahun Diganjar 8 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Hasanudin (71), warga Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan, divonis selama 8 tahun penjara terkait pencabulan anak di bawah umur di PN Tanjungkarang, Selasa (5/11/2019).

“Ketua majlis Hakim Masriati mengatakan, terdakwa Hasanudin terbukti bersalah melanggar pasal 76 jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak, oleh karna itu terdakwa di vonis selama 8 Tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 6 Bulan Penjara, tegas nya

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum Vita Hestiningrum yang menuntut nya selama 12 Tahun penjara

Sebelum menjatuhkan vonis Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa sudah kakek kakek tidak semesti nya berbuat tidak senonoh dan harus nya menjadi suri tauladan bagi yg muda sedang kan hal yang meringan kan dia berlaku sopan selama di persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Vita Hestiningrum menjelaskan, pada hari Rabu 3 Juli 2019 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa memanggil Korban 4 orang anak dbawah umur sedang main di lapangan yang ada di dekat rumah terdakwa Hasanudin yang beralamat di Jalan Ikan Sebelah No. 30 LK. III Rt. 032 Kel. Pesawahan Kec. Teluk Betung Selatan

Terdakwa mengajak Korban sedang main, selanjutny Korban yg rata anak dibawah umur ini menghampiri terdakwa di rumah terdakwa, lalu terdakwa langsung menarik tangan salah satu korban Anak Korban lalu menyuruh duduk di teras bagian kanan rumah terdakwa, kemudian terdakwa duduk disebelah kanan Korban kemudian terdakwa langsung memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam celana Korban
Lewat atas celana Anak langsung mencolok kemaluan Korban menggunakan jari telunjuk terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan digoyang-goyangkan, karena merasa sakit Anak korban hendak berteriak tetapi terdakwa langsung membekap mulut Anak korban menggunakan tangan kiri terdakwa supaya perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain, kemudian terdakwa langsung melepas bekapan tangan kiri terdakwa dan menarik tangan kanan terdakwa dari dalam celana A Korban .

Kemudian terdakwa langsung menghampiri Korban yg ke dua dan Korban ke III yang main di teras sebelah kiri rumah terdakwa. Kemudian terdakwa menarik tangan Korban ke dua ,awalnya Korban sempat mengelak, tetapi terdakwa tetap menarik tangan Anak Korban dan mengajaknya duduk di teras, selanjutnya terdakwa duduk disebelah kanan Anak Korban dan langsung memasukkan tangan kanan terdakwa kedalam celan Korban ,sedangkan tangan kiri terdakwa langsung membekap mulut Korban kemudian terdakwa langsung mencolok kemaluan Anak Korban menggunakan jari telunjuk tangan kanan tersangka sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa goyang-goyangkan jari nya di kemaluan korban

Selanjutnya terdakwa menarik tangan Korban dan mengajaknya duduk di teras, terdakwa langsung duduk disebelah kanan Anak Korban dan langsung memasukkan tangan kanan terdakwa kedalam celana Anak Korban lewat atas celana Anak Korban sedangkan tangan kiri terdakwa langsung membekap mulut Anak Korban agar tidak berteriak kemudian terdakwa langsung mencolok kemaluan Anak Korban

Setelah melakukan aksi bejat nya terdakwa beri kan uang kepada korban nya hendak pergi, sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) sembari mengatakan jangan bilang bilang sama orang tuanya.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 sekira pukul 16.00 wib pada saat saksi salah satu orang tua korban sedang menyisir rambut Anak Korban Anak menceritakan bahwa bahwa ia telah ditarik, dibekap mulutnya dan dicolok bagian kemaluannya oleh terdakwa, mendengar hal tersebut saksi Darmiati kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,
sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor : 60 05 78 tanggal 4 Juli 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laisa Muliati, MARS dokter pemeriksa pada RSUD dr. H. Abdul Moeloek, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap korban korban nya sebagai berikut :

Pada pemeriksaan seorang korban perempuan yang menurut surat permintaan berumur kurang lebih lima tahun ini, berdasarkan pemeriksaan Perineum terdapat luka lecet dan liang kemaluan tidak dapat dilewati jari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor : 60 05 80 hari Senin tanggal 16 Juli 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laisa Muliati, MARS dokter pemeriksa pada RSUD dr. H. Abdul Moeloek, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap korban sebagai berikut :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, perempuan, berumur 6 (enam) tahun, dalam keadaan sadar penuh.
Pada pemeriksaan ditemukan Perineum terdapat luka lecet dan kemerahan.begitu juga drngan korban yang lainnya. (W9-jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses