Kotabumi, Warta9.com – Dalam sehari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) tiga perkara dengan tiga tersangka, Rabu (12/7/2023).
Ketiganya yakni M Sandi Sanjaya, Ahmad Yandi, dan Lendi Saputra. Lendi dan Sandi terlibat kasus pencuria dengan perkara berbeda, sedangkan Ahmad Yandi terlibat kasus penganiayaan.
Proses penyerahan surat penghentian penuntutan kepada ketiga tersangka dilakukan langsung Kepala Kejari, M Farid Rumdana, disaksikan keluarga pihak tersangka dan korban.
Setelah dilakukan penyerahan surat tersebut, Kajari langsung melepaskan rompi yang dikenakan oleh ketiga tersangka.
Dilepaskannya rompi tersebut menandakan jika status mereka tidak lagi menjadi tersangka.
M Farid kepada sejumlah wartawan mengatakan jika restoratif justice yang dilaksanakan, setelah pihaknya mengajukan ke Kejaksaan Agung terkait permohonan tersebut, dan dikabulkan oleh Kejagung.
“Permohonan kami ke Kejagung diterima, sehingga proses ini bisa dilakukan,” katanya.
Menurut dia, upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice merupakan suatu gerakan hati nurani dari pihak kejaksaan, serta peran serta kedua pihak yakni keluarga tersangka dan keluarga korban.
“Semoga ini menjadi pembelajaran khususnya bagi tersangka. Karena, setiap perbuatan melawan hukum pasti ada konsekuensinya,” ujar Farid.
Ditambahkan dia, selama dua bulan terakhir, pihaknya telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice sebanyak 10 perkara. (Zi/lam/Avan)