Heri Iswahyudi di Bui, Kini Plh. Sekda Pringsewu di Jabat Sosok Ini

banner 970x250
Ilustrasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu kosong. foto ist

Pringsewu, Warta9.com – Penjabat (Pj) Bupati Marindo Kurniawan tidak ingin larut dalam permasalahan yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Heri Iswahyudi.  Marindo langsung menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekda Pringsewu.

Nama Plh. Sekda Pringsewu disorot seusai Sekda definitif ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tahun Anggaran 2022.

Bacaan Lainnya

Lantas, Siapa Sosok Plh. Sekda Saat Ini?

Dia adalah Andi Purwanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Inspektur ASN itu ditunjuk Pj Bupati Marindo berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 4 Huruf a, tentang penunjukan pelaksana tugas dalam kondisi tertentu.

Menurut Marindo, langkah-langkah yang diambil adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan, serta memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Tunduk Proses Hukum

Pj Bupati Marindo menyebut pemerintah daerah akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami (Pemkab Pringsewu) menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan Sekda Pringsewu sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022,” tutur Marindo.

Lebih lanjut, Marindo menghimbau ASN dilingkup Pemkab Pringsewu untuk tetap bekerja secara profesional dan menjalankan tugasn dengan penuh tanggung jawab, meski ada persoalan hukum yang tengah berlangsung.

Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Sebelumnya pada, Kamis (30/1), Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menetapkan Sekda Heri Iswahyudi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun 2022. Kasus itu meraup kerugian negara sebesar Rp 548 juta.

Kasus bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Dua orang bernisial R dan T lebih dulu ditetapkan tersangka. Kemudian menyusul Sekda Heri setelah terkumpul bukti yang kuat. (Red) 

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.