Bengkulu, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melakukan penahanan tersangka kasus korupsi Restribusi Tenaga Kerja (TKA) 2018-2019.
Tersangka yakni Elpi Eriantoni, Kabid Diskertrans. Penahanan tersebut dilakukan setelah Polres Bengkulu Tengah melimpahkan kasus ke Kejari setempat.
Elpi Eriantoni ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu.
“Tersangka ditahan. Kami langsung melaksanakan pemberkasan agar segera dilimpahkan pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan,” kata Kepala Kejari Firman melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, Rabu (22/2).
Berdasarkan audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp1,67 Miliar.
Terkait adanya tersangka lain akan dilihat dari hasil sidang. Pengakuan sementara tersangka hasil korupsi itu di nikmati sendiri.
Perlu diketahui, Elpi Eriantoni merupakan Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah diduga telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di wilayah tersebut.
Mulanya tersangka memproses pencairan uang tersebut ke Bank dan tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. (**)