Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Integritas Pemerintahan di Provinsi Lampung Versi KPK

ilustrasi

Kalianda, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun sistem tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam survei tersebut, Lampung Selatan berhasil menempati posisi kedua terbaik di Provinsi Lampung untuk kategori integritas dan pengelolaan pemerintahan. Kabupaten ini mencatat skor 73,91, berada tepat di bawah Kabupaten Pringsewu yang meraih skor tertinggi 74,89. Posisi ketiga hingga kelima masing-masing ditempati oleh Kabupaten Tulang Bawang (72,63), Way Kanan (72,16), dan Pesawaran (71,90).

Bacaan Lainnya

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Lampung Selatan, Anton Carmana, menjelaskan bahwa skor 73,91 persen ini menempatkan daerahnya dalam kategori “waspada”. Meskipun begitu, capaian ini dinilai positif karena mencerminkan kemajuan dalam berbagai indikator penting, seperti keterbukaan informasi publik, tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, pencegahan konflik kepentingan, serta efektivitas saluran pengaduan masyarakat.

Anton menambahkan bahwa SPI merupakan survei tahunan dari KPK yang bertujuan untuk memetakan potensi praktik korupsi dan mengukur keberhasilan upaya pencegahan di instansi pemerintah. Survei ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pegawai internal, masyarakat pengguna layanan, hingga para pemangku kepentingan eksternal.

Menurut Anton, penilaian dilakukan melalui sejumlah variabel. Untuk internal, fokusnya meliputi transparansi, integritas individu dalam menjalankan tugas, potensi pengaruh eksternal dalam pengambilan keputusan, hingga pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta sumber daya manusia. Di sisi eksternal, indikator seperti keadilan layanan, transparansi, dan persepsi terhadap integritas ASN menjadi perhatian utama.

Sementara itu, penilaian oleh para ahli atau pakar mencakup 12 indikator, termasuk kepatuhan terhadap prosedur, keberpihakan terhadap kepentingan umum, potensi penyalahgunaan wewenang, serta indikasi suap atau perlakuan istimewa.

Dengan hasil ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan didorong untuk terus memperkuat fondasi integritasnya dan meningkatkan mutu tata kelola pemerintahan demi terciptanya layanan publik yang lebih baik, adil, dan bebas dari praktik koruptif. (Rls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses