Way Kanan, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Way Kanan resmi menetapkan dan menahan Askur Muttaqin, S.Pt, Direktur BUMD PT Way Kanan Makmur, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penahanan dilakukan pada Kamis malam, 24 Juli 2025, sekitar pukul 22.56 WIB di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.
Askur, diduga menyalahgunakan keuangan BUMD PT Way Kanan Makmur yang bersumber dari penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2020 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Way Kanan Nomor: PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tanggal 5 November 2024 dan ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025.
Selanjutnya, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 pada tanggal yang sama. Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli 2025.
Askur disangkakan melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
- Atau: Pasal 8 jo Pasal 18 UU tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Way Kanan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp661 juta.
Komitmen Kejaksaan
Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi demi terciptanya aparatur pemerintah daerah yang bersih dan tertib.
“Kami berupaya mendorong pemerintahan yang efektif, adil, dan efisien melalui langkah-langkah preventif untuk meminimalisir tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Rahmat Effendi, SH., MH., menyatakan akan terus memantau penggunaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemkab Way Kanan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Joni Saputra, SH., MH., mengimbau seluruh elemen pengelola anggaran agar senantiasa mengikuti koridor hukum yang berlaku. “Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara hati-hati agar terhindar dari jeratan pidana,” pesannya. (*)











