Oknum Penyidik Kocok Bekem, ASN Otak Pelaku Penyerangan Tidak Tersentuh, Korban Ngadu ke Kapolri

Korban penyerangan, Harmonis Siaga Putra.

Bandarlampung, Warta9.com – Sudah lebih dari lima bulan berlalu sejak peristiwa penyerangan brutal terhadap Harmonis Siaga Putra terjadi di Sukarame, Bandarlampung. Dalam kejadian tersebut, korban nyaris kehilangan nyawa akibat pembacokan, pengeroyokan, hingga pembakaran fasilitas pribadi. Akibat kasus ini, empat eksekutor lapangan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Namun terjadi kejanggalan yang menjadi otak pelaku salah satu oknum ASN Lampung inisial AK ternyata masih bebas berkeliaran tidak tersentuh hukum.

Dalam Surat Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung Venni Prihandini, SH, dalam persidangan terungkap fakta, bahwa empat pelaku pengeroyokan diminta oleh Ahmad Kurniawan alias Wawan untuk mengusir paksa dan mengosongkan tempat yang dihuni oleh korban Harmonis Siaga Putra, dengan cara empat pelaku tersebut membawa senjata tajam. Sesampai di lokasi langsung mengacungjan senjata tajam dan membacoki korban hingga mengakibatkan luka di bagian tiga jari tangan kiri dan paha bagian kiri kaki korban, bahkan ada pembakaran oleh empat pelaku di area milik korban.

Saat dikonfimasi Jumat, 22 Agustus 2025, korban Harmonis Siaga Putra membenarkan penyidik Polda Lampung tidak melakukan proses hukum kepada otak pelaku oknum ASN Lampung inisial AK.

“Saya minta otak pelaku oknum ASN ikut juga diproses hukum. Kenapa hanya eksekutor yang dimajukan ke persidangan. Diduga ada pelanggaran Kode Etik Polri oleh oknum Penyidik Polda Lampung yang menangani perkara tersebut,” ujar Harmonis.

Bahkan permasalahan dugaam kocok bekem oknum penyidik tidak melakukan proses hukum dan ikut menetapkan tersangka otak pelaku telah dilaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Listjo Sigit Prabowo.

Melalui laporan resmi bernomor 01/DUMAS HSP/VII/2025, Harmonis mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung dan memerintahkan penangkapan terhadap oknum ASN Lampung AK yang diduga kuat menjadi aktor intelektual serangan brutal kepada dirinya.

Dalam proses penyidikan di Polisi terungkap adanya bukti-bukti berupa surat kuasa, surat pemberitahuan, pesan WhatsApp berisi instruksi serangan, hingga pengakuan penyidik bahwa nama oknum ASN AKb disebut dalam BAP (berita acara pemeriksaan)

“Semua fakta-fakta itu telah saya sampaikan secara lengkap ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI,” ujar Harmonis. (W9-jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses