Kasus Narkoba, 2 Kurir Divonis 18 Tahun, 4 Terdakwa lain 16 Tahun Penjara

Enam terdakwa narkoba divonis berbeda, dua orang divonis 18 tahun empat orang 16 tahun. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo, SH, memvonis kurungan penjara selama 18 tahun dan 16 tahun kepada enam terdakwa kurir dan kepemilikan sabu-sabu sebanyak 95,86 gram.

“Terdakwa Ade Panca dan Agus Syahri dijatuhi hukuman selama 18 tahun sedangkan terdakwa Robi Subari, Ridwan, M Ervan, dan Abdul Muluk dijatuhi kurungan selama 15 tahun,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (25/7/2019).

Keenam terdakwa tersebut terbukti bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan terima.

Hakim Pastra juga telah menjatuhkan denda bagi Ade Panca dan Agus Sahri sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama lima bulan. “Untuk terdakwa Robi Subari, Ridwan, M Ervan, dan Abdul Muluk jika tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan kurungan penjara selama 19 tahun untuk terdakwa Ade Panca dan Agus Syahri. Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut kurungan penjara selama 18 tahun. Mereka juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, keenam terdakwa tersebut telah menyampaikan permohonan maaf dihadapan para majelis hakim. Mereka dengan wajah terisak sedih mengaku telah bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. “Kami minta hukuman kami diringankan karena kami tulang punggung keluarga,” kata para terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan pihaknya menerima atas putusan yang telah dijatuhi oleh ketua majelis hakim, Pastra Joseph. Dirinya menilai putusan yang dijatuhi tersebut atas pertimbanhan majelis hakim terhadap permohonan para terdakwa beberapa hari lalu. “Mereka minta keringanan hukuman karena mereka semua memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Jadi putusan ini para terdakwa telah menerima,” kata dia.

Perbuatan itu bermula pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2018 sekira pukul 16.00 WIB. Pada saat itu Ade Panca sedang berada di Bandarlampung tiba-tiba menerima telepon dari Agus Syahri dan memerintahkannya untuk mengambil sabu.

Sabu tersebut nantinya akan diambil oleh sesorang. Melalui telepon, Ade diminta untuk bertemu di Bataranila, Rajabasa tepatnya di depan sekolah sekitar. “Ade langsung menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu berukuran besar dengan berat 95,86 gram,” kata Jaksa.

Keesokan harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, Agus kembali menghubungi Ade dan mengatakan agar menyimpan sisa sabu tersebut terlebih dahulu sambil menunggu instruksi selanjutnya. Namun tidak lama mereka ditangkap oleh anggota berikut empat terdakwa lainnya. (W9-ars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses