Dipicu Bunga Koperasi, Istri Oknum Pejabat Pemkab Sarolangun Dilaporkan Polisi

Fadilah menunjukan bukti laporan dugaan penganiayaan ke Polres Sarolangun. (Hamidah/warta9)

Jambi, Warta9.coom – Istri oknum pejabat Pemkab Sarolangun inisial EN, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Dugaan penganiayaan terhadap Fadilah (45), seorang PNS yang bertugas sebagai staf di Dinas Pemadam Kebakaran Sarolangu itu terjadi pada Senin, (12/7/2021) sekira pukul 08.30 WIB pagi tadi.

Penganiayaan tersebut diduga dipicu kesalah pahaman bunga pinjaman koperasi oknum Sekretaris Dinas Damkar atasnama Fadilah.

Kepada wartawan Fadilah menceritakan kejadian yang dialaminya, sekitar pukul 08.30 WIB pagi tadi, didalam pos jaga kantor Damkar Sarolangun, saat ia bersama Kadis Damkar, Hendriman dan 3 staf lainnya (Saprizal, Tatan dan Antoni) sedang duduk berbincang, kemudian datang EN dan langsung menarik rambutnya hingga jilbabnya lepas.

“Selain menarik rambut, EN juga memukul kepala saya berkali – kali tanpa sebab yang tidak saya ketahui,” ujarnya.

Pada saat itu Hendriman (Kadis Damkar) dan ketiga staf lainnya langsung melerai EN. Kemudian EN berucap dengan nada tinggi sambil membentak, “Ngapo kau banyak niam ngambek bungo pinjaman koperasi itu.”

“Lalu saya jawab dengan, “Itu memang bungo dari pinjaman kpperasi itu,” ujar Fadilah.

Melihat cekcok mulut tersebut, Hendriman Kadis Damkar menyuruh saya pulang guna meredam ribut bertambah besar.

“Saya disuruh pak Kadis pulang. Namun merasa tidak senang maka saya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” jelasnya.

Dari penelusuran, penganiayaan ini berawal dari pinjaman Koperasi Sekdin Damkar Abdul Honi atas nama Fadilah. Namun Sekdin tidak mau membayar bunga Koperasi selama dua bulan. Saat ditanya Fadilah, Sekdin Damkar marah dan langsung istrinya menyerang.

“Pinjaman tersebut kurang lebih Rp 13 juta atas nama saya. Sebelumnya memang pinjaman tersebut atas nama saya, namun ditutup dan diteruskan oleh Pak Sekdin. Meskipun pinjaman saya sudah ditutup saya tetap mengangsur sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.

Dia mengatakan terjadinya pinjaman itu berawal dari atasanya (Sekdin) meminta tolong untuk diambilkan pinjaman atas nama dirinya karena ada kebutuhan mendesak.

“Waktu itu janjinya cuma 2 minggu, sehingga saya bantu, setelah 2 minggu saya tagih untuk menutup koperasi tersebut. Namun pak Sekdin marah dan bilang tidak bisa karena bunganya terlalu besar,” urainya.

“Dirinya bilang saya mau menjebak dia. Bahkan dari keterangan koperasi malahan Sekdin pinjam koperasi lagI dan bayar bunga, namun bunga untuk bulan Mei dan Juni tidak mau bayar. Dan pihak koperasi meminta bunga tersebut ke saya karena atas nama saya,” sebutnya.

Fadilah menegaskan, jka yang dilaporkan hanya istri dari Sekdin Damkar Abdul Honi terkait dengan penganiaya tersebut.

Hingga berita ini dihimpun, warta9.com belum berhasil mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian dan terlapor terkait peristiwa itu. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar