Geram, Komisi II DPRD Soroti Statement Walikota Tegal

Tegal, Warta9.com – Pasca aksi damai dari pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal beberapa waktu lalu terkait retribusi, arogansi oknum ASN, pedagang liar serta fungsi dan fasilitas sesuai kepentingan Blok A, membuat Komisi II DPRD Kota Tegal geram.

Anggota Komisi II Fraksi PAN DPRD Kota Tegal Hj Ely Farisati, saat di konfirmasi Sabtu (18/1) menyayangkan statement Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono yang disampaikan melalui salah satu media dianggap kurang bijaksana.

Sebagai pemimpin, ujar dia, tidak seharusnya semena-semena dalam mengutarakan sesuatu yang akan menimbulkan konflik di masyarakatnya.

Selaku pimpinan Kota Tegal seharusnya bisa mengayomi dan melindungi bukan malah menindas masyarakat kecil. Peraturan memang peraturan, tegasnya lagi, namun setidaknya bisa dimusyawarahkan duduk bersama mencari solusi.

Terkait hal tersebur pihaknya telah membuat rekomendasi kepada Walikota. Namun menurut wakil rakyat tersebut hingga saat ini belum ada kepastian yang jelas.

“Pernyataan Walikota tentang penyegelan sangat di sayangkan. Karena pernyataan itu bisa bikin masyarakat resah. Keras, tegas, tapi bukan berarti menindas, istilahnya ada kelunakan duduk rembug mencari solusi,” tegas Ely, saat dikonfirmasi Warta9.com.

Sementara hasil kunjungan Komisi II DPRD Kota Tegal ke Provinsi Jawa Tengah terkait polemik pedagang pasar pagi Blok A Kota Tegal tidak diperbolehkan double pungutan.

“Hasil kunjungan ke Provinsi Jawa Tengah tidak diperbolehkan double pungutan, yakni sewa kios dan retribusi,” tegas Ely.

Hal itu jelas, Ely mengacu kepada Permendagri 2016 Pasal 80 Ayat 2 terkait double pungutan.

Dari komisi II menghimbau pemerintah dalam hal ini walikota bisa mengambil keputusan dan merevisi Perda kerjasama dengan DPRD yang dipandang pasar pagi blok A tidak mempunyai payung hukum yg jelas, tandas Ely.

Untuk diketahui sebelumnya Walikota menyamoaikan statement agar pedagang melunasi tunggakan retribusi sekitar Rp1,3 miliar. Selain itu tertulis di media Walikota siap memberi sarana dan prasarana Blok A melalui anggaran perawatan khusus tahun 2020 menjadi Rp 400 juta.

“Saya Hj Ely Farisati Anggota Komisi II Fraksi PAN DPRD Kota Tegal menegaskan berita itu pembohongan publik,” tegas Ely.

Keterangan yang benar itu, lanjut dia, tunggakan sebesar Rp 1,3 Miliar untuk melunasi retribusi dan sewa kios. Dana sebesar Rp 1,3 Miliar bukan untuk melunasi retribusi.

“Keterangan yang bener untuk sarana dan prasarana Blok A melalui anggaran khusus 2020 sebesar Rp 400 juta, dana semua itu bukan untuk Blok A semua, Blok A cuma mendapatkan anggaran sebesar Rp 300 juta dan sisanya Rp 100 juta masuk di rekening pasar lain,” ungkap Ely.

Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal melalui Kabid Pasar Maman Suherman terkait pemberitaan di salah satu media membenarkan semua pernyataan yang di sampaikan Anggota Komisi II dari Fraksi PAN DPRD Kota Tegal. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.