Kalianda, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran yang muncul di tengah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengimbau para pegawai agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurut Rini, munculnya kekhawatiran tersebut berkaitan dengan aturan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan itu harus dipahami secara menyeluruh dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah.
“Pembatasan belanja pegawai adalah bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Rini, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, keputusan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak. Proses evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja individu, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam penyusunan anggaran, Pemkab Lampung Selatan juga telah menyesuaikan skema pembiayaan gaji sesuai ketentuan yang berlaku. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu masuk dalam komponen belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu dialokasikan pada belanja barang dan jasa.
Lebih lanjut, Rini menyebut bahwa berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri, penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori belanja pegawai. Hal ini memberikan ruang fleksibilitas dalam pengelolaan APBD, sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.
Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap mengalami penyesuaian, terutama seiring adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Pemenuhan kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berdasarkan analisis beban kerja untuk mendukung pelayanan publik,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Lampung Selatan mengajak seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.
“Seluruh PPPK diharapkan tetap tenang, tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi, dan tetap bekerja secara profesional,” tegas Rini.
Pemkab Lampung Selatan memastikan setiap kebijakan akan dijalankan secara hati-hati, terukur, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)











