Pemkab Lampung Selatan Terapkan Standar Baru Kebersihan Lingkungan Lewat Perbup Nomor 4 Tahun 2026

Kalianda, warta9 — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai memberlakukan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan penataan lingkungan. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.

Peraturan yang diterbitkan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, fasilitas pelayanan publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menandai perubahan pendekatan pemerintah daerah dalam memaknai kebersihan. Jika sebelumnya kebersihan hanya dilihat dari kondisi yang tampak bersih, kini pemerintah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.

“Mulai tahun 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak hanya dinilai dari penampilan semata, tetapi sudah memiliki indikator yang jelas melalui Peraturan Bupati ini,” ujar Hendry dalam keterangan resminya, Minggu (15/3/2026).

Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, kantor kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Konsep ABRI dalam Penataan Lingkungan
Dalam regulasi tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.

Konsep asri diwujudkan melalui penanaman tanaman hias, pohon peneduh, serta pengembangan ruang terbuka hijau di area perkantoran maupun fasilitas umum.
Sementara itu, aspek bersih menekankan kegiatan pembersihan rutin di lingkungan kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, maupun bau tidak sedap.

Pada aspek rapi, setiap instansi diminta menata dokumen, ruang kerja, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertib dan mudah diakses masyarakat.

Adapun unsur indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang tidak hanya nyaman dipandang tetapi juga mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

Standar Toilet Bersih, Kering, dan Wangi
Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW yang berarti Bersih, Kering, dan Wangi.

Melalui standar ini, toilet di kantor pemerintahan dan fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran serta bau tidak sedap, tidak memiliki genangan air, dan dilengkapi ventilasi serta sistem sanitasi yang memadai.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman saat mengakses layanan publik,” jelas Hendry.

Pengelolaan Sampah Lebih Terstruktur
Peraturan tersebut juga memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui strategi Bijak Kelola Sampah. Salah satu langkah utama adalah kewajiban melakukan pemilahan sampah setidaknya menjadi tiga kategori, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, serta sampah residu.

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai serta penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) melalui pengembangan bank sampah, fasilitas pengomposan, hingga Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Setiap instansi dan fasilitas publik diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis, termasuk untuk limbah B3 rumah tangga.

Selain itu, penggunaan bahan sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah.
Larangan dan Sanksi
Perbup ini juga mengatur sejumlah larangan, antara lain membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum, membakar sampah secara sembarangan, mencampur berbagai jenis sampah dalam satu wadah, serta membuang limbah berbahaya ke tempat sampah umum.

Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang dan mereka diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Penghargaan bagi Wilayah Bersih
Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan sistem penghargaan bagi instansi, desa, pelaku usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut secara konsisten.

Penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan wilayah sebagai zona bersih dan nyaman.

Evaluasi untuk pemberian penghargaan ini akan dilakukan minimal satu kali setiap tahun oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

Hendry menegaskan, penerbitan Perbup ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

“Harapannya, kebersihan tidak lagi sekadar program pemerintah, tetapi menjadi budaya yang tumbuh bersama masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya. (*)

Posting Terkait

Baca juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses